JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan respons serius atas dugaan penyimpangan dana fasilitas kredit yang dilakukan oleh salah satu tenaga penjual (sales) dari vendor yang ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum setempat.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa BNI memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen BNI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjunjung tinggi transparansi dan integritas.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujar Okki.
Penjelasan BNI terkait Status Tenaga Penjual
Okki juga menjelaskan secara rinci bahwa oknum yang diduga melakukan penyimpangan tersebut bukanlah pegawai organik BNI. Tenaga penjual yang bermasalah itu merupakan sales dari perusahaan vendor mitra yang ditempatkan di KCP Pinrang. Dengan demikian, tidak ada hubungan kerja langsung secara struktural antara pelaku dengan BNI.
“Kami ingin menegaskan bahwa oknum merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat,” tambah Okki.
Pernyataan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di publik yang mungkin mengaitkan langsung oknum tersebut dengan BNI sebagai institusi. BNI menegaskan bahwa vendor merupakan mitra kerja yang beroperasi secara terpisah dengan tata kelola masing-masing.
Pengawasan Internal dan Respons BNI
Sejak menerima laporan dugaan penyimpangan tersebut dari nasabah, BNI segera melakukan langkah pengawasan internal yang ketat. Unit pengawasan dan fungsi terkait di BNI melakukan pendalaman atas laporan itu sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.
Upaya pengawasan ini adalah bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengharuskan setiap lembaga keuangan untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi penyimpangan. BNI bertekad agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan melalui perbaikan sistem pengawasan terhadap mitra kerja.
Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum
Selain langkah internal, BNI juga secara aktif mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan. Hal ini untuk memastikan bahwa kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus kooperatif memberikan bantuan serta informasi yang diperlukan oleh pihak kepolisian,” tambah Okki.
Dukungan ini menegaskan posisi BNI sebagai lembaga keuangan yang patuh terhadap hukum dan bertanggung jawab secara sosial. BNI tidak akan ragu untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan transaksi dan kepentingan nasabah.
Kasus Ini Jadi Pengingat Penguatan Pengawasan Vendor
Kasus dugaan penyimpangan dana yang melibatkan tenaga penjual vendor di Pinrang menjadi pengingat penting bagi BNI dan juga industri perbankan secara umum mengenai kebutuhan penguatan pengawasan terhadap pihak ketiga yang bermitra dengan bank.
Meski pelaku bukan pegawai langsung BNI, namun institusi tetap harus memastikan mitra kerja menjalankan tugasnya sesuai standar etika dan aturan yang berlaku. Pengawasan ketat ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Okki menambahkan, “Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ekstra terhadap pihak ketiga agar tidak merugikan nasabah maupun institusi. BNI akan terus meningkatkan standar pengawasan untuk memastikan hal tersebut tidak terulang.”
Dampak Kasus dan Respons Nasabah
Munculnya kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan masyarakat sekitar Pinrang. Namun, BNI secara aktif melakukan komunikasi untuk memastikan bahwa pelayanan kepada nasabah tidak terganggu dan seluruh hak nasabah tetap terlindungi.
Selain itu, BNI juga memberikan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk indikasi penyimpangan kepada pihak bank atau aparat terkait.
Komitmen BNI dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah
BNI sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan nasabah dan reputasi institusi. Oleh karena itu, segala bentuk potensi pelanggaran internal maupun yang melibatkan mitra kerja harus ditangani secara serius dan transparan.
Okki menegaskan kembali komitmen BNI: “Kami selalu berusaha menjalankan bisnis secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Melindungi hak nasabah dan menjaga integritas adalah prinsip utama kami.”
Kasus dugaan penyimpangan dana fasilitas kredit oleh sales vendor di KCP Pinrang yang saat ini dalam proses penyelidikan menjadi perhatian serius bagi BNI. Meskipun pelaku bukan pegawai organik bank, BNI tetap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum serta melakukan pengawasan internal yang ketat.
Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap mitra kerja agar kasus serupa tidak terulang. BNI berkomitmen menjaga transparansi, integritas, dan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama dalam operasional perbankan.