Sengketa Asam Lemak di WTO, Indonesia Raih Kemenangan Parsial

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43:01 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan kemenangan parsial dalam persidangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) DS622 mengenai pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) oleh Uni Eropa pada impor produk asam lemak (fatty acid) asal tanah air.

Berdasarkan penjelasan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, panel WTO menolak sejumlah gugatan hukum primer yang dilayangkan Pemerintah RI, tetapi mengabulkan sebagian dari tuntutan teknis yang diajukan. 

Hasil dari kemenangan parsial ini tercantum pada Putusan Panel/Laporan Final WTO yang dirilis tanggal 8 Juli 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Pemerintah RI memiliki komitmen kuat untuk tetap mengawal serta memproteksi kepentingan ekspor Indonesia. 

Langkah ini bakal dijalankan dengan memaksimalkan semua instrumen yang ada setelah keluarnya putusan panel WTO tersebut.

"Meskipun panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kami, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa," kata Budi.

Melalui keputusan itu, pihak panel WTO menyetujui sebagian tuntutan Indonesia mengenai ketidaksesuaian metodologi yang dipakai pihak Uni Eropa dalam menghitung margin dumping. 

Pengesahan ini menjadi prestasi krusial dalam mengupayakan perdagangan yang adil serta sesuai regulasi. Walau begitu, beberapa poin argumentasi substantif dari Indonesia ditolak dan keputusan ini belum mencabut pemberlakuan BMAD secara total.

Guna merespons hal itu, Pemerintah RI bakal memaksimalkan beragam pilihan strategis lain di luar jalur hukum. Budi mengharapkan kebijakan ini mampu menopang kelancaran pasokan pada industri hilir kelapa sawit dalam negeri sekaligus mendongkrak keunggulan produk lokal di pasar Uni Eropa maupun dunia.

Di sisi lain, Budi tetap memandang ketetapan panel WTO ini sebagai buah dari kolaborasi yang solid antara Pemerintah RI dengan seluruh pihak terkait.

"Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kami di kancah global," ujarnya.

Kasus DS622 ini digulirkan oleh Indonesia sebagai bentuk reaksi atas kebijakan BMAD Uni Eropa pada impor asam lemak dari Indonesia yang dianggap melanggar aturan WTO. Budi menggarisbawahi krusialnya tindakan yang cepat, presisi, serta adaptif dari tiap elemen industri domestik. 

Kementerian Perdagangan RI pun konsisten memperkuat diplomasi dagang, kemitraan ekonomi, hingga kolaborasi dagang secara multilateral maupun bilateral.

"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa," sebutnya.

Halaman :

Terkini