JAKARTA – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengharapkan adanya langkah kebijakan yang responsif dari pihak pemerintah.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan domestik, mempertahankan konektivitas antarwilayah, serta menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Saat ini, industri penerbangan nasional sedang mengalami tekanan terutama dari krisis geopolitik global seperti yang terjadi di Timur Tengah dan Rusia – Ukraina," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dampak dari gejolak geopolitik tersebut memicu lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Selain itu, penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah serta penutupan sejumlah rute internasional turut memberikan tekanan berat bagi operasional bisnis maskapai.
Oleh karena itu, Denon menilai pelonggaran aturan dan kebijakan yang cepat tanggap sangat krusial agar sektor transportasi udara ini bisa terus bergerak maju dan memberikan dampak berganda yang luas bagi sektor-sektor lainnya.
Sektor penerbangan memiliki pengaruh domino yang signifikan terhadap lini bisnis lain, mulai dari perdagangan, pariwisata, jasa logistik, perkebunan, pertanian, perikanan, hingga dunia pendidikan dan tata kelola pemerintahan.
Di waktu yang sama, industri ini terikat oleh regulasi yang ketat guna memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pelaku usaha maupun pengguna jasa.
Persoalan-persoalan tersebut menjadi poin krusial yang disepakati dalam Rapat Umum Anggota (RUA) INACA pada Kamis (9/7) kemarin di Jakarta.
Kendati menghadapi tantangan besar, INACA memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah taktis yang telah diambil oleh pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan serta instansi terkait lainnya.
Berbagai kebijakan tersebut dinilai berhasil menjaga stabilitas performa maskapai berjadwal, piagam (charter), maupun kargo, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Denon menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah merilis sejumlah insentif responsif, seperti penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) oleh Kemenhub yang mengikuti fluktuasi harga avtur.
Kebijakan pendukung lainnya meliputi upaya penurunan harga tiket melalui pembebasan PPN, penyesuaian tarif PJP4U dan PJP2U (Airport Service Charge), penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat oleh Kementerian Perindustrian, hingga kelonggaran transaksi bermata uang dolar AS untuk maskapai sewaan dari Bank Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan yang responsif tersebut, tantangan-tantangan yang dihadapi industri penerbangan dapat diolah menjadi peluang. Demikian pula peluang yang ada dapat diwujudkan untuk kepentingan bersama,” lanjut Denon.
Ke depannya, INACA berharap pendekatan kebijakan yang adaptif ini mampu mempererat kemitraan dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung ekosistem penerbangan yang sehat.
Hubungan kerja sama ini diharapkan tidak sekadar terjadi di lingkup internal maskapai, melainkan merangkul penyedia avtur, pengelola bandara, jasa ground handling, hingga sektor perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).
INACA juga terus menggalang sinergi yang lebih solid bersama otoritas penerbangan, kementerian terkait, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Bank Indonesia.
Melalui regulasi yang dinamis dan mendukung, industri penerbangan tanah air diproyeksikan bisa berdiri lebih tangguh serta siap berkompetisi di kancah regional maupun global.
"Dan dengan demikian dapat menarik minat investor luar negeri untuk berinvestasi pada industri penerbangan nasional Indonesia," katanya.