Resmi Meluncur, Prabowo Saksikan Penerapan BBM B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:23:31 WIB
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani. (Foto: NET)

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memantau langsung peluncuran bahan bakar nabati jenis biodiesel B50 yang bertempat di Rest Area KM 57 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026) siang.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 14.20 WIB dengan mengenakan kemeja safari berwarna krem. Sebelum beranjak ke area utama kegiatan, Prabowo menyimak pemaparan awal terkait karakteristik B50.

"Kami saat ini mengetahui kebutuhan 18-20 juta kilo liter, sehingga tidak butuh impor (solar) lagi," ujar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani kepada Prabowo sambil melaksanakan gallery walk.

Dalam agenda ini, tampak hadir sejumlah pejabat negara di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta CEO Danantara Rosan Roeslan.

Selanjutnya, hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wamentan Sudaryono, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.

Sebagai informasi, pemberlakuan B50 ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Langkah ini juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 yang mengatur tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebanyak 50 persen ke dalam minyak solar. 

Melalui instruksi mandatori B50 ini, pencampuran kadar biodiesel sebesar 50 persen menjadi standar wajib untuk seluruh varian komoditas minyak solar.

Terkait teknis di lapangan, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, serta badan usaha penyalur memikul tanggung jawab penuh untuk menerapkan standar dan mutu yang selaras dengan ketentuan spesifikasi resmi.

Bagi badan usaha BBM yang kedapatan mengabaikan kewajiban pencampuran, atau badan usaha BBN yang didapati tidak mendistribusikan B50, dapat dikenakan sanksi administratif berkala mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Guna melancarkan fase transisi regulasi ini, badan usaha BBM diakomodasi dengan tenggat waktu sampai 30 September 2026 untuk mengosongkan pasokan komoditas biodiesel B40 yang masih tersisa. 

Selain itu, Menteri ESDM dijadwalkan bakal melangsungkan evaluasi menyeluruh atas implementasi B50 secara periodik per tiga bulan.

Tingkat kesiapan pada sektor teknis sebelumnya telah dimatangkan pemerintah lewat serangkaian pengujian di enam lini pengguna mesin diesel, meliputi kendaraan otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat sektor pertambangan, transportasi laut, infrastruktur pembangkit listrik, hingga moda kereta api. 

Prosedur uji coba ini dilaksanakan demi memastikan performa, aspek keselamatan, serta tingkat kompatibilitas dari penggunaan B50.

Beralih ke aspek ketersediaan stok dan jalur distribusi, pemerintah menjamin kesiapan volume produksi biodiesel, pasokan bahan baku yang memadai, hingga fasilitas pencampuran (blending) serta jaringan distribusi.

Di samping itu, penerapan program B50 ini diproyeksikan mampu mendongkrak nilai tambah CPO secara signifikan dari angka Rp 20,92 triliun menuju kisaran Rp 23,49 triliun. 

Program strategis ini juga diestimasikan sanggup menyerap lapangan kerja untuk sekitar 2,1 juta masyarakat, sekaligus mereduksi volume emisi gas rumah kaca sampai menyentuh kisaran 44,46 juta ton CO2 di sepanjang tahun 2026.

Terkini