LPSK Siapkan Pendampingan Medis dan Hukum Korban di Cirebon

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:16:31 WIB
LPSK Siapkan Pelindungan bagi Korban Dugaan Penganiayaan Cirebon [FOTO: NET].

JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyediakan program pelindungan untuk korban dugaan penganiayaan berat dengan inisial MAN di Kota Cirebon, yang meliputi advokasi hukum sampai dengan penanganan medis dan psikologis.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam pernyataan resmi yang didapat di Jakarta, Rabu, menuturkan bahwa pihaknya telah menerima tiga pengajuan pelindungan dari pihak korban serta keluarganya yang melingkupi pengawalan proses hukum, perawatan medis, rehabilitasi psikis, hingga sokongan biaya hidup temporer.

"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan diajukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," katanya.

Berdasarkan keterangan Sri, LPSK telah menjalin sinergi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Kesehatan Kota Cirebon, beserta otoritas terkait guna memastikan segala kebutuhan proteksi korban terpenuhi dengan baik.

"Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa ada yang terlewat," ujarnya.

Pada sektor hukum, LPSK berkoordinasi dengan tim penasihat hukum korban terkait skema pengawalan selama jalannya persidangan, seraya konsisten berkomunikasi dengan pihak penyidik. Berkas laporan kepolisian dijadikan salah satu rujukan bagi LPSK untuk melangsungkan asesmen serta menetapkan tindakan pelindungan berikutnya sesuai batasan wewenang, termasuk sokongan medis.

Guna menopang proses pemulihan korban, LPSK pun turut serta dalam agenda rapat koordinasi yang dipelopori KemenPPPA bersama jajaran pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial demi memperoleh peta situasi komprehensif terkait kondisi riil korban, skenario penanganan medis lanjutan, hingga pemulihan ekonomi.

"LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," kata Sri.

Di samping penanganan medis, LPSK melakukan pemetaan terhadap kebutuhan pemulihan kesehatan mental korban. Jika fasilitas psikolog di wilayah setempat dirasa kurang memadai, lembaga ini siap bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta instansi terkait demi menyajikan fasilitas yang selaras dengan hasil evaluasi.

LPSK pun tengah mengkaji peluang penyaluran Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) jika nantinya korban resmi berstatus sebagai pihak terlindung. Sokongan dana tersebut dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan primer, termasuk pengadaan mes tinggal sementara jika memang diperlukan demi keselamatan korban.

Kendati demikian, Sri menandaskan bahwa seluruh skema bantuan tersebut masih dalam tahapan asesmen.

"Saat ini yang utama adalah pemulihan fisik dan psikologis korban," katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan tindakan penganiayaan yang menimpa korban pada 7 September 2025. Korban sempat mendapat penanganan medis kurang lebih tiga pekan sebelum akhirnya dibawa pulang ke rumah kontrakannya yang berada di Cirebon. Kala itu, korban memberikan pengakuan bahwa luka yang dideritanya disebabkan oleh ledakan kompor gas.

Di kemudian hari, pihak keluarga korban membongkar indikasi adanya penganiayaan dan mengemukakan bahwa korban disinyalir mendapat ancaman sehingga merasa takut untuk mengadu.

Lantaran tidak mendapatkan perawatan medis berkala, cedera luka bakar yang menginfeksi kisaran 47 persen area tubuh korban berujung mengalami infeksi parah, hingga pada akhirnya korban dievakuasi lewat pendampingan KemenPPPA untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD Gunung Jati Cirebon.

Terkini