Investasi Ekspor Listrik ke Singapura Berpotensi Tembus Rp300 T

Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14:32 WIB
Manager Program Seknas FITRA, Badiul Hadi. (Foto: NET)

JAKARTA - Hubungan kerja sama dalam perdagangan listrik lintas batas (Cross Border Electricity Trade/CBET) antara pihak Indonesia dan Singapura melalui Danantara membuka jalan bagi masuknya investasi hijau dengan nilai yang sangat fantastis.

Pihak Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) memperkirakan bahwa total modal yang diperlukan guna mewujudkan komitmen penyediaan setrum ramah lingkungan tersebut menyentuh angka yang sangat besar.

Manager Program Seknas FITRA, Badiul Hadi memaparkan bahwa pengerjaan proyek dari sektor hulu sampai hilir bakal mendorong kebutuhan dana secara signifikan. 

Berdasarkan perhitungan yang dilakukannya, nilai investasi tersebut tidak cuma menyasar pada sektor pembangunan pembangkit EBT saja, tetapi juga menyangkut akomodasi penunjang jaringan transmisi.

"Ekspor listrik hijau 3,4 GW diperkirakan membutuhkan investasi sekitar US$ 9 miliar - US$ 14 miliar atau Rp 153 triliun - Rp 238 triliun (kurs Rp 17.000/US$). Kalau mencakup penyimpanan energi, transmisi, dan kabel laut, nilainya berpotensi mendekati Rp 300 triliun," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Meskipun potensi modal yang masuk terhitung luar biasa, Badiul tetap mengingatkan pihak pemerintah supaya berhati-hati dan teliti ketika merancang skema kerja sama operasional bersama mitra asing. 

Pihak pengelola negara harus menempatkan penguasaan aset-aset yang sifatnya strategis serta keterlibatan industri lokal sebagai prioritas teratas demi menyokong perekonomian domestik.

"Saya melihat besarnya investasi sangat penting dilihat, tetapi tidak kalah penting adalah struktur kepemilikan aset, tingkat kandungan dalam negeri, transfer teknologi, dan nilai tambah nasional. Indonesia jangan hanya menjadi lokasi produksi, sementara keuntungan terbesar mengalir ke luar negeri," tegasnya.

Di sisi lain, proyek komersial skala internasional yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2035 ini punya kewajiban untuk mendahulukan pemenuhan bauran energi di dalam negeri. 

Pemerintah juga didorong memperketat pengawasan regulasi sekaligus memberlakukan instrumen pembatasan kuota guna mengantisipasi kelangkaan pasokan setrum bagi konsumsi domestik.

"Ekspor tidak boleh mengorbankan kebutuhan energi nasional. Pemerintah harus memastikan seluruh pasokan ekspor berasal dari kapasitas pembangkit baru, bukan mengalihkan listrik yang dibutuhkan masyarakat maupun industri dalam negeri," kata Badiul.

Selanjutnya, Badiul memberikan catatan bahwa kapasitas ekspor yang berada di angka 3,4 GW tersebut diproyeksikan setara dengan kisaran 2% sampai 3% dari seluruh total proyeksi kapasitas pembangkit nasional pada tahun 2035 nanti. 

Oleh sebab itu, FITRA mendesak diterbitkannya aturan tegas yang bersifat mengikat bagi para pengembang agar tidak merugikan stabilitas ketahanan energi nasional.

"Karena itu diperlukan prinsip domestic first obligation, evaluasi pasokan berkala, serta pembatasan ekspor apabila kebutuhan domestik meningkat," tambahnya.

Mengenai pengaruhnya terhadap kondisi makroekonomi, Badiul mengungkapkan bahwa lewat asumsi volume produksi di kisaran 8,9 TWh per tahun, nilai ekspor ditaksir menyentuh angka US$ 700 juta hingga US$ 1,1 miliar, atau setara dengan Rp 12 triliun sampai Rp 19 triliun tiap tahunnya. 

Jumlah ini berpeluang memulihkan posisi neraca perdagangan sekaligus menambah devisa, tetapi keuntungan ekonomi diharapkan tidak hanya berhenti pada angka nilai ekspor semata.

"Pemerintah harus memastikan proyek ini menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, meningkatkan TKDN (ketersediaan komponen dalam negeri), dan menghasilkan transfer teknologi yang nyata," pungkasnya.

Terkini