Aturan Baru Haji 2027: Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:24:31 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersiap menerapkan kebijakan manasik kesehatan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya dalam menjamin kondisi kesehatan para calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada tahun mendatang.

"Kami memperkenalkan istilah manasik kesehatan. Jemaah yang akan berangkat pada 2027 akan kami dampingi dan kami asistensi proses manasik kesehatannya supaya dipastikan mereka sehat," kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Mengenai teknis penerapannya, Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan bahwa manasik kesehatan bakal dititikberatkan pada proses pendampingan sekaligus penilaian terhadap kondisi fisik calon jemaah sebelum waktu keberangkatan. 

Regulasi ini dirancang agar seluruh calon jemaah dipastikan sanggup memenuhi kriteria kesehatan yang telah ditetapkan untuk menunaikan ibadah haji 2027.

Langkah menyusun kebijakan manasik kesehatan ini diperoleh dari hasil peninjauan awal atas pelaksanaan ibadah haji 2026. Evaluasi tersebut digarap sesudah pemerintah mengidentifikasi adanya penurunan angka kematian jemaah haji asal Indonesia di Tanah Suci jika dikomparasikan dengan periode pelaksanaan haji yang lalu.

Sepanjang musim haji 2026, terdata ada sekitar 360 jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan dari musim haji tahun 2025 yang menyentuh angka 467 jiwa.

"Ada sekitar 360-an orang yang wafat di Tanah Suci. Tahun lalu itu ada sekitar 467 jemaah yang wafat tapi bagi Kementerian Haji ini yang harus segera dituntaskan," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhaj bakal mengintensifkan proses skrining istitha'ah kesehatan kepada tiap-tiap calon jemaah haji. Pemeriksaan medis ini menjadi tolok ukur krusial demi menjamin jemaah mempunyai kesiapan fisik yang prima untuk melalui seluruh prosesi ibadah. 

Para calon jemaah yang dinilai belum lolos standar kesehatan atau dinilai tidak sanggup melaksanakan aktivitas ibadah secara mandiri terancam batal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Di samping itu, pemberlakuan manasik kesehatan ini juga menjadi bentuk penyelarasan dengan regulasi dari otoritas Arab Saudi yang mewajibkan tiap negara pengirim untuk menjamin mutu kesehatan para jemaahnya.

"Kemungkinan itu sulit untuk bisa berangkat. Kenapa? Itu mandatory dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Mereka menuntut kami Indonesia untuk mengirim jemaah haji yang memang sehat dan siap melakukan ibadah secara mandiri," tutur Dahnil Anzar Simanjuntak.

Halaman :

Terkini