Kemenkeu Kaji Pajak JHT 0 Persen, Bukan untuk Saldo Tinggi

Kamis, 02 Juli 2026 | 21:56:31 WIB
Menkeu Purbaya Kaji Pembebasan Pajak Pencairan JHT [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menelaah peluang penerapan tarif 0% atau penghapusan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dijalankan setelah menerima aspirasi dari masyarakat serta serikat pekerja.

Sebagai informasi, aturan yang menjadi landasan penarikan pajak atas pencairan JHT yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.68/2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2010 dinilai telah kedaluwarsa. 

Pemerintah pun mengonfirmasi bahwa saat ini tingkat pencairan JHT terhitung tinggi akibat dilakukan sebelum memasuki masa pensiun, yang salah satunya dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun menyampaikan pihaknya sedang meneliti potensi untuk memperbarui regulasi tersebut. Walau demikian, ia memastikan bahwa sekarang ini mayoritas pencairan JHT atau di atas 95% telah dikenai tarif 0% karena nominal saldonya tidak melewati Rp50 juta.

"Yang [saldonya] Rp50 juta kan enggak bayar [pajak]. Itu 96%. Nanti kami lihat yang sekian persen apakah perlu dikurangi. Kami lihat dulu keadaannya seperti apa, lagi di-assess," kata Purbaya kepada jurnalis di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Beberapa poin penilaian yang bakal dilibatkan meliputi hasil rembuk bersama kelompok pekerja serta situasi ekonomi terkini. 

Namun, Purbaya memastikan bahwa kelak dasar pemajakan akan berjalan secara adil. Artinya, otoritas fiskal tidak menginginkan insentif 0% ini justru dinikmati oleh pihak-pihak yang menarik dana JHT dengan jumlah saldo besar sebelum memasuki hari tua.

"Dalam hal ini kondisi ekonominya just, adil, kami akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Kalau hanya kami belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1 miliar, Rp2 miliar, ya enggak usah. Tetapi saya akan lihat dulu ya," urai mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Kemenkeu, mayoritas klaim yang disalurkan sepanjang Januari-Mei 2026 merupakan milik anggota dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta. Dari total 1.723.910 klaim, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% mempunyai saldo di bawah Rp50 juta. Artinya, mayoritas masyarakat yang menarik dana JHT tersebut telah memperoleh pembebasan pajak.

Di sisi lain, saldo dana JHT yang diambil di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%. DJP mengutarakan bahwa tarif final ini tidak cuma berlaku untuk peserta yang mencairkan dananya ketika pensiun saja. Pekerja yang terkena dampak PHK turut memperoleh insentif tarif final seperti yang diatur dalam PP No.68/2009.

Namun bagi anggota yang menarik dananya sebelum menginjak masa pensiun atau ketika masih aktif bekerja, pemajakannya mengacu pada ketentuan tarif PPh orang pribadi (OP). Angka tarifnya berjalan secara progresif, mulai dari 5% untuk jumlah saldo Rp0-Rp60 juta hingga menyentuh 35% untuk saldo di atas Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pun menegaskan, penarikan pajak ini semata-mata berlaku saat pencairan. Dana penghasilan yang disisihkan untuk JHT, maupun ketika diputar oleh otoritas di pasar keuangan, tidak dikenakan pajak.

Bimo menyatakan siap mengikuti arahan Menkeu Purbaya jika situasi terkini mewajibkan adanya evaluasi ulang terhadap pajak JHT. Ia pun menyambut baik apabila serikat pekerja berencana melangsungkan audiensi.

"Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan. Kami welcome [dengan audiensi] kemarin kan juga diskusinya ada," tutur Bimo di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Terkini