DJP Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Per Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:54:32 WIB
Pajak Marketplace Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa regulasi pemungutan pajak lewat platform lokapasar atau marketplace bakal mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam agenda konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengutarakan bahwa instansinya mengalokasikan tenggat masa transisi sepanjang satu bulan bagi empat korporasi marketplace yang telah ditetapkan selaku pemungut pajak. 

Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengonfigurasi kesiapan sistem mereka sebelum resmi memotong pajak dari para pedagang (seller).

Sementara itu, empat perusahaan marketplace yang mendapatkan mandat penunjukan tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo.

Regulasi teknis ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang penunjukan pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bimo menguraikan bahwa proses penunjukan ini dilakukan lewat pertimbangan matang mengenai tingkat kesiapan infrastruktur sistem, volume perputaran transaksi, kapabilitas tata kelola administrasi, penerapan mekanisme akun penampung (escrow account), hingga kesiapan pihak marketplace dalam menyelenggarakan pemotongan dan pelaporan pajak berbasis elektronik.

Melalui skema kebijakan tersebut, pihak marketplace bakal memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto milik pedagang, yang mana nominal transaksi tersebut dihitung di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk alur mekanismenya, pembeli mula-mula melangsungkan transaksi pembayaran lewat platform marketplace.

 Selanjutnya, pihak marketplace memotong PPh Pasal 22 atas omzet yang didapat oleh pedagang, menerbitkan lembar tagihan (invoice), menyetorkan dana potongan tersebut menuju kas negara, serta menyusun pelaporannya lewat dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kendati demikian, Bimo memberikan penegasan bahwa kebijakan pemotongan ini hanya mengikat bagi para pedagang yang mengantongi total omzet atau peredaran bruto melampaui angka Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.

Menurut pemaparannya, langkah strategis ini pun sama sekali bukan berupa penerapan pungutan pajak yang baru, melainkan sekadar bentuk transformasi dari segi mekanisme administrasi pemungutan pajak di ekosistem lokapasar.

"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan mengutarakan bahwa jajarannya saat ini tengah berkonsentrasi penuh demi menjamin realisasi kebijakan ini dapat berjalan secara optimal, menghadirkan kepastian payung hukum, serta mereduksi dampak operasional bagi internal marketplace maupun para pelaku usaha.

"Kami sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," kata Budi.

Terkini