Putusan MK Perkuat Langkah Pemerintah Tanggulangi KLB

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:26:02 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa penolakan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai pasal kejadian luar biasa (KLB) dan wabah semakin memperkukuh langkah pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat secara terukur serta legal.

"Kemenkes memandang putusan MK menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi, dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan serta keselamatan yang berdampak luas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman.

Aji di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa instansinya menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian dari Dharma Pongrekun selaku pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon menghendaki pengujian pada beberapa pasal terkait penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk regulasi tentang sistem kewaspadaan dini, kewajiban melapor, serta penegakan hukum dalam penanganan wabah.

"Kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan masyarakat." kata Aji.

Di samping itu, instansinya pun memperhatikan pertimbangan MK yang menilai bahwa wewenang administratif yang diserahkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah ialah bentuk pendelegasian yang lumrah dalam tata kelola pemerintahan, sepanjang diterapkan selaras dengan norma, asas, tujuan, dan batasan yang diatur undang-undang.

"Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi," ujarnya.

Aji mengimbuhkan, Kementerian Kesehatan bakal terus menjamin semua kebijakan penanganan KLB dan wabah diaplikasikan secara profesional, transparan, serta akuntabel lewat keterlibatan para pakar, tenaga medis, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.

"Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional," kata dia.

Bukan hanya itu, Kemenkes pun menggarisbawahi krusialnya andil masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini lewat mekanisme pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Perihal tersebut dipandang sebagai bagian dari tindakan deteksi cepat serta respons dini demi memayungi masyarakat luas.

Ke depannya, instansinya akan terus meningkatkan sistem surveilans, kesiapsiagaan, serta respons kesehatan masyarakat untuk mengantisipasi bermacam potensi ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan situasi darurat kesehatan lainnya.

Terkini