Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum Lewat Forum Strategis

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:54:02 WIB
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom). (Foto: NET)

JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) percaya bahwa keberhasilan dalam industri digital tidak hanya bertumpu pada inovasi, melainkan juga pada keandalan tata kelola serta pemahaman regulasi oleh sumber daya manusia. 

Oleh sebab itu, Telkom konsisten membekali seluruh jajaran organisasi dengan informasi strategis terkait dinamika regulasi dan praktik terbaik melalui ruang diskusi yang relevan bagi bisnis.

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperkokoh tata kelola dan meningkatkan kapasitas para pengambil kebijakan, Telkom melaksanakan Executive Session bertajuk "Navigating Legal Risk in Corporate Decision Making" pada Jumat (26/6) yang dihadiri oleh pimpinan dan fungsi strategis. 

Pertemuan ini difungsikan sebagai ruang diskusi bagi manajemen Telkom untuk mencermati regulasi terbaru serta dampaknya pada kebijakan bisnis, agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum kuat, manajemen risiko yang matang, selaras dengan Good Corporate Governance (GCG), dan menunjang keberlanjutan korporasi.

Direktur Legal & Compliance Telkom, Andy Kelana dalam penjelasannya menyampaikan bahwa akselerasi transformasi bisnis dan digital menuntut perusahaan untuk memperkuat budaya kepatuhan serta tata kelola yang fleksibel. 

Langkah ini krusial agar keputusan strategis mampu memberikan nilai tambah dengan mengedepankan kehati-hatian serta kepastian hukum tanpa mengorbankan daya saing.

"Pemahaman atas KUHP dan KUHAP yang baru harus disertai dengan shared understanding yang kuat agar transformasi perusahaan berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan penguatan tata kelola. Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan perspektif di kalangan para pengambil keputusan agar setiap kebijakan strategis memiliki landasan hukum yang kuat, proses yang akuntabel, serta mitigasi risiko yang komprehensif. Dengan demikian, perusahaan dapat bergerak lebih adaptif dalam menghadapi dinamika bisnis sekaligus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan", ujar Andy.

Acara Executive Session ini turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia yang juga seorang akademisi, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. 

Ia memaparkan topik mengenai "Harmonisasi Regulasi Pidana Korporasi dan Implementasi Business Judgment Rule (BJR) dalam KUHP dan KUHAP Baru’’. 

Sesi tersebut mengupas tuntas isu-isu krusial seperti perkembangan hukum pidana korporasi, batasan tanggung jawab direksi, konsep mens rea dalam korporasi, penerapan Business Judgment Rule sebagai proteksi keputusan bisnis, hingga urgensi dokumentasi kebijakan dan pengawasan internal.

Pada bagian selanjutnya, Anggota Tim Perumus RUU Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sekaligus praktisi dari Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., bertindak sebagai pembicara. 

Ia membawakan materi bertema "Keputusan Strategis Direksi dalam Menghadapi Restrukturisasi, PKPU, dan Kepailitan Korporasi." 

Forum tersebut membedah pertimbangan strategis direksi saat menghadapi situasi restrukturisasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun kepailitan, lengkap dengan implementasi Business Judgment Rule serta pembelajaran dari berbagai kasus hukum korporasi yang nyata.

Agenda Executive Session ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Telkom dalam memupuk budaya belajar demi memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), sekaligus memastikan keputusan bisnis lahir dari integritas, profesionalisme, dan sikap adaptif. 

Kesiapan ini menjadi modal dasar bagi Telkom untuk memberikan layanan terbaik, menjaga kepercayaan publik dan pemangku kepentingan, serta menciptakan nilai jangka panjang di era digital.

Terkini