JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Melalui rapat ini, DPR berhasil merampungkan empat agenda strategis yang meliputi pengawasan tata kelola keuangan negara, penetapan nama-nama anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), pembahasan rancangan undang-undang (RUU) mengenai kabupaten/kota, hingga persetujuan proses naturalisasi untuk dua pesepak bola keturunan Indonesia. Puan menjalankan tugas memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Sesi pertama rapat paripurna diisi dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan itu dipaparkan secara langsung oleh Ketua BPK RI Isma Yatun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP Tahun 2025.
Penilaian opini WTP ini diperoleh dari hasil penilaian menyeluruh terhadap 97 laporan keuangan milik kementerian atau lembaga serta satu laporan keuangan dari Bendahara Umum Negara yang seluruhnya berhasil mengantongi predikat WTP.
Setelah penyampaian dari BPK selesai, Puan mengapresiasi kinerja seluruh jajaran BPK RI atas dedikasi mereka dalam mengaudit keuangan negara.
“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Puan, Selasa (30/6/2026).
Memasuki agenda kedua, Puan memimpin proses ketok palu pengesahan atas laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KIP periode 2026-2030.
Lewat agenda ini, DPR meresmikan tujuh nama sebagai calon anggota KIP periode 2026-2030 beserta tiga nama sebagai calon anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KIP periode 2026-2030.
Ketujuh nama anggota KIP terpilih tersebut adalah Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi.
Sementara itu, posisi tiga calon anggota PAW KIP diisi oleh Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti. “Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota KIP periode 2026-2030. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” ucap Puan.
Setelah meresmikan susunan anggota KIP yang baru, Puan mengarahkan rapat ke agenda ketiga, yaitu mendengarkan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi mengenai 15 RUU terkait kabupaten/kota yang menjadi usul inisiatif dari Komisi II DPR RI.
Usai mendengarkan seluruh pandangan fraksi, ke-15 RUU tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif dari DPR.
Pada agenda terakhir selaku penutup, Puan memimpin pengambilan keputusan terkait pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi dua pesepak bola yang memiliki darah keturunan Indonesia. Kedua pemain tersebut adalah Luke Anthony Vickery dan Mitchell Lee Baker.
“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama saudara Luke Vickery dan Mitchell Baker dapat disetujui?," tanya Puan.
Pertanyaan itu langsung dijawab dengan pernyataan setuju secara kompak oleh para anggota DPR RI yang hadir di ruangan. Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda bahwa permohonan tersebut resmi disahkan.
Puan menilai bahwa langkah naturalisasi terhadap dua atlet sepak bola ini menjadi jalan untuk proses transfer ilmu sekaligus bagian dari strategi dalam memperkuat kualitas para pemain lokal, baik demi kemajuan tim nasional (timnas) maupun jalannya kompetisi liga profesional.
Keinginan Luke dan Mitchell untuk beralih status menjadi warga negara Indonesia (WNI) sendiri didasari oleh motivasi besar mereka agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat jajaran Timnas Indonesia.