JAKARTA – Kebijakan penarikan pajak melalui platform digital atau marketplace dipastikan akan mulai berjalan pada Rabu (1/7/2026).
Berkaitan dengan penerapan regulasi ini, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengadakan konferensi pers pada hari yang sama guna memaparkan progres implementasi sekaligus menetapkan marketplace yang bertugas memungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pihak otoritas pajak sudah matang secara teknis untuk mengawal kebijakan ini. Langkah ini dimatangkan lewat koordinasi yang intens bersama para pengelola platform digital selama beberapa bulan ke belakang.
"Kami terus melakukan pembicaraan dengan mereka (marketplace), bahkan semakin intens sejak bulan lalu. Kami meminta mereka untuk siap. Pak Menteri sudah menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli," ujar Inge kepada awak media di sela agenda Kelas Pajak, Selasa (30/6/2026).
Walau demikian, pemerintah saat ini masih menanti keputusan resmi terkait penerbitan surat keputusan (SK) mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22.
"Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit besok. Hari ini kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Besok juga akan kami sampaikan apakah SK penunjukannya sudah terbit atau belum. Semua perkembangannya akan kami jelaskan dalam konferensi pers besok," ujar Inge.
Inge menambahkan, agenda konferensi pers esok hari juga menjadi momentum bagi pemerintah guna menegaskan bahwa pemungutan pajak di marketplace resmi berjalan per 1 Juli sesuai target awal.
Pihak DJP mengklaim seluruh perangkat teknologi pendukung telah rampung disiapkan. Sistem elektronik milik DJP kini siap dihubungkan langsung dengan sistem operasional marketplace, setelah sebelumnya dilakukan rangkaian pertemuan tatap muka untuk membahas aspek teknis dengan masing-masing penyedia platform.
"Secara sistem di DJP sudah siap untuk disambungkan dengan sistem marketplace. Pertemuan satu per satu dengan marketplace juga sudah kami lakukan," katanya.
Akan tetapi, kepastian akhir mengenai perilisan SK penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 masih dinantikan oleh pemerintah.
"Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit besok. Semua perkembangannya, termasuk apakah SK tersebut sudah diterbitkan atau belum, akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok," ujar Inge.
Inge menjamin dari internal DJP sendiri tidak menemui hambatan dalam mengeksekusi aturan baru ini.
"Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace hingga seluruh sarana dan prasarana di DJP sudah siap. Yang kami tunggu hanya surat keputusan penunjukan mereka sebagai pemungut," imbuhnya.
Adapun payung hukum kebijakan ini bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi transaksi yang dilakukan oleh pedagang domestik.
Berdasarkan aturan yang telah disahkan pada 14 Juli 2025 tersebut, marketplace yang ditunjuk oleh DJP wajib menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto merchant dalam negeri.
Nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak ini tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski begitu, kewajiban ini tidak mengikat seluruh pelaku usaha. Pemerintah memberikan kelonggaran berupa pengecualian bagi pedagang individu yang mencatatkan omzet maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun.
Guna memanfaatkan fasilitas pengecualian tersebut, pelaku usaha wajib menyertakan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang menerangkan bahwa pendapatan usahanya belum melewati ambang batas yang ditentukan.
Jika di tengah tahun berjalan omzet penjualan merchant ternyata menembus Rp 500 juta, maka pemilik toko wajib memperbarui surat pernyataan tersebut agar marketplace bisa mulai memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Bukan hanya itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan beberapa komoditas transaksi dari pemotongan pajak ini. Di antaranya adalah bisnis pulsa dan kartu perdana, transaksi emas perhiasan atau batu mulia tertentu, hingga aktivitas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Inge mengingatkan bahwa keberhasilan dari kebijakan ini akan sangat bertumpu pada kejujuran para pedagang dalam melaporkan data omzet mereka kepada marketplace, agar proses pemungutan PPh Pasal 22 dapat berjalan tepat sasaran sesuai regulasi.