BEI Siap Jalankan Demutualisasi Sesuai UU P2SK Terbaru

Senin, 29 Juni 2026 | 22:37:31 WIB
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik. (Foto: NET)

JAKARTA - Jajaran direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kesiapan mereka untuk mengeksekusi mandat demutualisasi bursa. Langkah ini sejalan dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa internal bursa saat ini masih menanti regulasi teknis yang menjadi turunan dari UU P2SK sebelum memulai proses transformasi kelembagaan itu. 

“Kami sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan Undang-Undang P2SK terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Walau begitu, Jeffrey menjamin pihak BEI bakal terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan demi menyukseskan amanat tersebut. Ia menegaskan bahwa korporasi memberikan dukungan penuh terhadap penerapan demutualisasi yang sudah digariskan oleh undang-undang. 

"Apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan dan kami sangat mendukung demutualisasi Bursa Efek Indonesia," katanya.

Jeffrey memandang transformasi status ini bakal membawa Bursa Efek Indonesia ke arah yang lebih modern. Bukan sekadar menuntaskan kewajiban undang-undang, demutualisasi juga dipercaya bisa mendongkrak fleksibilitas manajemen bursa dalam merespons dinamika pasar di kancah global. 

"Kami meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga lebih mudah mencapai target-target yang telah kami tetapkan," jelas dia.

Melalui amandemen UU P2SK, pemerintah mempertegas bahwa penguatan di sektor pasar modal ditempuh lewat jalur demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Strategi ini diambil demi memperkokoh tata kelola perusahaan, mendongkrak tingkat kepercayaan para investor, serta memperlebar ruang partisipasi bagi pemangku kepentingan.

Regulasi dalam UU P2SK ini pun menggeser status Bursa Efek menjadi sebuah perseroan terbatas. Dampaknya, kepemilikan saham bursa kelak tidak lagi eksklusif dipegang oleh anggota bursa saja, melainkan bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum Indonesia bersandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Payung hukum tersebut menguraikan bahwa model bisnis Bursa Efek bakal bertransformasi dari yang semula berbasis keanggotaan (mutual) menjadi entitas demutual yang berorientasi pada profit. Menggunakan skema baru ini, Bursa Efek juga berpeluang besar untuk melantai di pasar modal sebagai perusahaan terbuka di masa depan.

Bukan itu saja, regulasi anyar ini turut membuka kans bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, beserta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menanamkan modal dan menjadi pemegang saham di Bursa Efek, dengan catatan independensi lembaga bursa tersebut tetap terjaga secara penuh.

Terkini