Said Iqbal: Deregulasi Pemerintah Bertujuan Lindungi Buruh dari PHK

Senin, 22 Juni 2026 | 17:35:31 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

KABUPATEN BANDUNG - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah deregulasi yang dilakukan pemerintah diarahkan untuk melindungi buruh sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk meninjau aturan yang menyulitkan dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan tenaga kerja.

"Peraturan yang menyulitkan dunia usaha akan ditinjau ulang untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya," ujar Said saat kunjungan di Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026).

Said mencontohkan langkah pemerintah meninjau kembali Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang sebelumnya memicu lonjakan impor tekstil dan garmen dari Tiongkok. 

Kebijakan ini dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri dan melindungi sektor yang menyerap banyak tenaga kerja tersebut.

Selain sektor perdagangan, pemerintah juga fokus pada regulasi ketenagakerjaan. Salah satu agenda utama adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). 

Said berharap revisi ini dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik dan memperkuat perlindungan buruh dari risiko PHK.

Langkah deregulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus memastikan pekerja, khususnya di sektor padat karya, mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif.

Terkini