MPR Terbuka terhadap Masukan Perguruan Tinggi Terkait UUD 1945

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:41:01 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dari kalangan akademisi, khususnya terkait evaluasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mengkaji secara objektif apakah permasalahan bangsa saat ini terletak pada pasal-pasal konstitusi atau pada tataran implementasinya.

Dalam acara Diskusi Konstitusi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sabtu (20/06/2026), Siti Fauziah menyebut bahwa evaluasi terhadap UUD 1945—yang telah mengalami empat kali perubahan lebih dari dua dekade lalu—merupakan hal yang wajar. "Di sinilah kami melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir objektif," ujarnya.

MPR saat ini terus menampung berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari desakan evaluasi menyeluruh hingga pandangan bahwa UUD 1945 masih sangat relevan dengan kebutuhan zaman. 

Salah satu poin yang kerap menjadi sorotan diskusi adalah Pasal 33 UUD 1945 mengenai sistem demokrasi ekonomi yang menolak paham liberal-kapitalistik demi kemakmuran rakyat.

Siti Fauziah menambahkan, hasil pemikiran dari para pakar dan Guru Besar di Unhas akan dikompilasi menjadi bahan kajian bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. "Bahkan, bisa saja menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD 1945," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari upaya memperkuat sinergi antara MPR dan dunia akademis, Sekretariat Jenderal MPR RI juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Universitas Hasanuddin. 

Acara tersebut turut dihadiri oleh pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, serta jajaran rektorat dan sivitas akademika Unhas.

Terkini