Perkuat Pertumbuhan Kredit, BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri 40%

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:19:02 WIB
Gubernur BI, Perry Warjiyo, (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempertegas kebijakan makroprudensial demi memacu ekspansi kredit perbankan di tengah situasi global yang tidak menentu. Salah satu langkah strategis yang diambil ialah menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) dari sebelumnya maksimal 35% menjadi 40% terhadap modal bank.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Upaya tersebut ditujukan untuk menambah opsi pendanaan bank dari mancanegara demi memacu penyaluran kredit ke sektor riil.

“Peningkatan rasio RPLN ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).

Selain mengubah batas pendanaan luar negeri, BI terus menyinergikan langkah dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lewat Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). 

Bank sentral juga akan meningkatkan transparansi publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada sektor-sektor prioritas yang tercakup dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Perry menegaskan, kebijakan makroprudensial akomodatif akan terus berjalan melalui optimalisasi KLM. Hingga awal Juni 2026, total insentif KLM yang disalurkan mencapai Rp 418,1 triliun, yang terdiri dari Rp 355,6 triliun melalui lending channel dan Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.

Adapun distribusi insentif tersebut mencakup bank BUMN senilai Rp 209,6 triliun, bank swasta nasional sebesar Rp 169,9 triliun, BPD sejumlah Rp 30,8 triliun, serta kantor cabang bank asing sebesar Rp 7,8 triliun. Penyaluran ini menyasar sektor pertanian, industri, hilirisasi, jasa, konstruksi, hingga UMKM.

Ke depannya, BI bakal mengoptimalkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan RPLN untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit. Cakupan KLM juga akan diperluas dengan memberikan insentif bagi bank yang meningkatkan pembiayaan nonkredit dan pendanaan non-DPK.

“Koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK terus diperkuat untuk memperbaiki struktur suku bunga dan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan,” kata Perry.

Terkini