Tawarkan Proyek Rp1,4 T, Jakarta, Jatim, dan Jabar Gaet Investor Asing

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:20:01 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. (Foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah daerah kian gencar menjajaki kerja sama dengan investor internasional untuk mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan yang modern dan berkelanjutan. 

Dalam forum Asia Infrastructure Forum (AIF) 2026 di Singapura, Rabu (17/6/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, serta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memaparkan proyek pengolahan sampah dengan nilai investasi lebih dari US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Langkah ini selaras dengan agenda pemerintah pusat untuk mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) serta menggenjot fasilitas refuse-derived fuel (RDF) dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). 

Kebutuhan akan infrastruktur ini semakin mendesak mengingat volume sampah nasional telah menembus angka 30 juta ton per tahun, dengan Pulau Jawa sebagai penyumbang terbesar akibat padatnya penduduk. 

Di samping keterbatasan lahan TPA, pemerintah kini fokus menekan emisi metana dari sektor persampahan melalui pengawasan ketat terhadap praktik open dumping.

Proyek ITF Sunter di Jakarta Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menyatakan, Jakarta menghasilkan 7.800 ton sampah per hari. 

Meski sudah memiliki fasilitas RDF, sekitar 4.300 ton sampah tetap harus dikirim ke TPA Bantar Gebang. Untuk meminimalisasi beban tersebut, Jakpro menawarkan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.

Fasilitas ini ditargetkan mengolah 2.200 ton sampah per hari dengan kapasitas produksi listrik mencapai 35 megawatt (MW). Pendapatan proyek bersumber dari tipping fee Pemprov DKI Jakarta dan penjualan listrik ke PT PLN. 

Saat ini, Jakpro tengah mencari mitra engineering, procurement, construction and financing (EPC+F) untuk proyek dengan standar emisi Uni Eropa ini.

Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa provinsinya menghasilkan 5,9 juta ton sampah per tahun, namun baru setengahnya yang dikelola secara formal. 

"Kami memiliki 42 juta penduduk dan merupakan kontributor ekonomi terbesar kedua di Indonesia. Dengan jumlah penduduk sebesar itu, tentu sampah yang dihasilkan juga besar dan kami harus mampu mengelolanya secara efisien dan efektif," ujar Emil Dardak dalam ajang AIF 2026.

Mengingat kapasitas TPA yang kian terbatas, Pemprov Jatim menawarkan proyek Pengelolaan Sampah Regional Gerbangkertosusila melalui Kompleks Cendoro di Mojokerto. 

Fasilitas seluas 50 hektare ini akan mengolah 333 ton sampah per hari menjadi RDF dengan nilai investasi sekitar US$ 9,6 juta hingga US$ 11,6 juta. Proyek yang didukung oleh JICA ini akan melayani wilayah Gresik, Sidoarjo, Lamongan, serta Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Teknologi RDF di Jawa Barat Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menawarkan proyek pengolahan sampah regional untuk kawasan Cirebon Raya. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Barat, Gunawan, menuturkan bahwa kawasan tersebut memproduksi 2.100 ton sampah per hari dan diprediksi meningkat pada 2030.

Proyek ini menerapkan teknologi mechanical biological treatment (MBT) untuk memproduksi RDF dengan kapasitas 800-1.200 ton per hari dengan estimasi investasi US$ 45,5 juta hingga US$ 51,5 juta. 

Berbeda dengan Jakarta yang menggunakan insinerator, Jawa Barat memilih skema RDF karena dinilai lebih ekonomis dan didukung tingginya permintaan industri semen. Proyek ini menawarkan internal rate of return (IRR) sebesar 12,75%-15% dan potensi dukungan Viability Gap Fund (VGF) hingga 53%.

Minat Investor di Sektor Persampahan Penawaran proyek ini menandai perubahan paradigma di mana infrastruktur persampahan kini dipandang sebagai sektor investasi potensial. 

Namun, sejumlah tantangan seperti rendahnya pemilahan sampah di sumber dan kemampuan fiskal daerah masih menjadi perhatian. Keberhasilan proyek-proyek ini nantinya akan sangat bergantung pada kepastian pasokan sampah serta komitmen pemerintah dalam menjaga dukungan regulasi dan kewajiban pembayaran tipping fee.

Terkini