Sistem Coretax Deteksi Jejak Transaksi, 24 Ribu WP Kembali Aktif

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:18:31 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak (WP) yang sebelumnya memiliki status non-efektif atau dormant. 

Langkah ini diambil setelah otoritas pajak mendeteksi adanya indikasi aktivitas ekonomi dan transaksi yang masih berjalan dari para wajib pajak terkait.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sampai dengan 12 Juni 2026, DJP telah berhasil mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang dulunya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant. 

Dengan tambahan tersebut, total penambahan wajib pajak sepanjang tahun 2026 dari kelompok dormant dan nonaktif mencapai 28.257 wajib pajak.

Menurut Bimo, sejumlah wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif ternyata kembali beroperasi setelah mendapatkan proyek baru atau menerima investasi. 

"Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi, oh ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).

Di samping itu, DJP turut menemukan berbagai perusahaan yang awalnya tidak aktif namun kembali melakukan transaksi ekonomi. Banyak dari perusahaan ini sebelumnya didirikan untuk memenuhi syarat mengikuti proyek atau pengadaan barang dan jasa, baik pada sektor pemerintah maupun swasta. 

"Nah, belakangan kami deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya," kata Bimo.

Ia menjelaskan, temuan tersebut didapatkan lewat pemanfaatan data serta kemampuan analisis sistem Coretax yang memungkinkan DJP dalam mendeteksi transaksi pihak ketiga. Melalui pengawasan ini, DJP lantas melakukan pendekatan kepada wajib pajak guna memastikan status serta kepatuhan pajaknya. 

"Sehingga kami counseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," katanya.

Bimo menuturkan, basis data yang dimiliki DJP saat ini memungkinkan pengawasan yang jauh lebih komprehensif terhadap kegiatan wajib pajak. 

Dengan mencocokkan data transaksi dan laporan pihak ketiga, DJP mampu mengidentifikasi wajib pajak yang sebenarnya masih memiliki aktivitas ekonomi meski berstatus non-efektif. 

"Dari database yang ada itu cukup banyak. Dari Coretax kami, kami juga bisa mendeteksi third party (pihak ketiga) transaksi. Jadi, ya alhamdulillah," imbuh Bimo.

Upaya mengaktifkan kembali wajib pajak dormant ini merupakan salah satu strategi DJP guna memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. 

Hasilnya, hingga 31 Mei 2026, kelompok wajib pajak yang kembali aktif tersebut telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 20,63 triliun. Selain itu, DJP juga mencatat penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela sampai 12 Juni 2026.

Terkini