DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,80 Triliun

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:35:31 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun. (Foto: NET)

JAKARTA. Komisi XI DPR RI memberikan persetujuan terhadap pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangkaian pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dengan nilai Rp 49,80 triliun.

Persetujuan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan pada masa sidang V Tahun Sidang 2025-2026 yang dilaksanakan, Senin (15/6/2026). 

Misbakhun menjelaskan bahwa komisi telah mendengar pemaparan mengenai Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Anggaran Kemenkeu Tahun 2027.

"Komisi XI DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)," ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Pagu indikatif tersebut terbagi dalam beberapa program, yakni Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi (Rp 36,33 triliun), Program Pengelolaan Penerimaan Negara (Rp 1,62 triliun), Program Pengelolaan Belanja Negara (Rp 14,12 triliun), Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko (Rp 194,68 miliar), serta Program Dukungan Manajemen (Rp 47,94 triliun).

Sementara berdasarkan fungsi, anggaran tersebut mencakup Fungsi Layanan Umum (Rp 45,52 triliun), Fungsi Ekonomi (Rp 284,71 miliar), dan Fungsi Pendidikan (Rp 3,99 triliun). Alokasi tersebut juga telah dirinci untuk setiap unit Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi atas masukan anggota dewan. Menurutnya, pandangan yang diberikan sangat krusial guna meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggaran kementerian.

"Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke depan, termasuk menghilangkan silo-silo yang masih ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," ujar Menkeu.

Menkeu menilai pembahasan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat tata kelola serta pelaksanaan tugas kementerian. Ia juga berterima kasih atas dukungan tersebut.

"Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kemenkeu mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tambah Menkeu.

Kementerian Keuangan optimistis bahwa kolaborasi dengan DPR RI akan terus menjadi fondasi utama dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.

Terkini