Kejagung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kemenkeu

Senin, 15 Juni 2026 | 19:35:01 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung).

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan hasil pemulihan aset berupa uang tunai sebesar Rp1,02 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Penyerahan ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, pihak Kejagung menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. 

Pemulihan aset ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke aspek finansial.

"Upaya pemulihan aset ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga fokus pada pengembalian kerugian yang dialami negara," ujar perwakilan Kejaksaan Agung.

Pihak Kemenkeu menyambut baik sinergi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengamankan aset-aset negara. 

Dana yang diterima tersebut nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian dapat digunakan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna melacak, membekukan, dan merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan ke negara. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana," tegas pihak Kejagung.

Keberhasilan pemulihan aset dengan nilai signifikan ini diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan terobosan serupa, sehingga optimalisasi pendapatan negara dari aspek hukum dapat terus meningkat.

Terkini