Kelola Tiffany & Co, Sumaco Wahana Rampungkan Proses Bea Cukai

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:07:31 WIB
Poster Tiffany & Co. (Foto: NET)

JAKARTA — Pengelola gerai Tiffany & Co., PT Sumaco Wahana Utama, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan proses penelaahan administratif bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kegiatan impor dan dokumentasi yang dilakukan perusahaan selaku importir lokal.

Direktur PT Sumaco Wahana Utama, Celina Tarigan, menuturkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku serta dalam tenggat waktu yang telah disepakati bersama pihak otoritas terkait.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang konstruktif dari pihak Bea Cukai dan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Dalam penjelasannya, perusahaan menegaskan bahwa proses penelaahan tersebut berkaitan secara khusus dengan aktivitas impor serta dokumentasi yang dikelola PT Sumaco Wahana Utama sebagai importir lokal. 

Adapun merek perhiasan mewah Tiffany & Co. disebutkan tidak terlibat dalam kegiatan operasional maupun proses tinjauan administratif yang sedang berjalan.

Manajemen mengungkapkan bahwa koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah dilakukan sejak Februari 2026 guna memenuhi setiap persyaratan administratif yang diperlukan.

Saat ini, sebagian dokumen masih berada dalam tahap peninjauan dan finalisasi. Perseroan menargetkan seluruh proses, termasuk pemenuhan kewajiban yang masih berjalan, dapat selesai paling lambat pada 26 Juni 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengakhiri penyegelan gerai perhiasan Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). 

Dengan demikian, tiga gerai merek asal Amerika Serikat tersebut kini kembali beroperasi setelah Purbaya meninjau langsung guna memastikan operasional berjalan kembali.

Tiga gerai Tiffany & Co. sempat disegel oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta atas dugaan pelanggaran kepabeanan terkait impor yang belum diberitahukan dan kewajiban yang belum diselesaikan. 

Usai proses audit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menetapkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar, di mana sebagian besar merupakan denda administratif sebesar Rp78,5 miliar.

Purbaya menyatakan pihak gerai telah bersedia memenuhi seluruh kewajiban, termasuk sanksi yang ditetapkan. 

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengawasan kepabeanan guna menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mendukung perekonomian nasional. 

Selain itu, Purbaya mengimbau para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan demi menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan berdaya saing. Pemerintah dipastikan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten.

Tagihan senilai Rp97,49 miliar tersebut secara rinci mencakup denda Rp78,5 miliar serta kewajiban lainnya seperti bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. 

Penyegelan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta sejak Februari 2026 lalu tersebut sebelumnya menyasar gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place.

Terkini