Sistem e-RKAB, Langkah ESDM Perketat Pengawasan Tambang

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:33:32 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan mutu tata kelola pertambangan. 

Langkah ini dilakukan dengan menjamin seluruh mekanisme perizinan serta pengawasan operasional tambang terlaksana melalui sistem yang standar, akurat, dan berbasis digital.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Jumat (12/6/2026).

Tri menyatakan bahwa operasional pertambangan tidak dapat berjalan begitu saja meski perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Setiap korporasi berkewajiban membuat rancangan kerja yang gamblang, serta melengkapi kriteria teknis, lingkungan hidup, keselamatan kerja, hingga pemenuhan setoran negara sebelum mendapat izin operasional.

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB menjadi berkas yang wajib dimiliki oleh pemilik IUP serta IUP Khusus (IUPK). 

Dokumen ini mengulas rancangan operasional usaha tambang, yang mencakup bidang pengusahaan, teknis, keuangan, sampai pengelolaan lingkungan.

Berkas RKAB berperan sebagai panduan korporasi dalam melangsungkan aktivitas penambangan pada masa eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga tahapan pascatambang. 

Oleh sebab itu, seluruh permohonan RKAB wajib melewati tahapan penilaian sebelum mendapat legalitas dari pihak pemerintah.

Pada tahapan penilaian tersebut, Ditjen Minerba menjalankan verifikasi pada sejumlah lini. Lini tersebut meliputi kelengkapan berkas administrasi dan keabsahan hukum perizinan, keselarasan rancangan pengerjaan dengan kaidah teknik penambangan yang ideal (Good Mining Practice), realisasi komitmen lingkungan termasuk dana jaminan reklamasi, faktor keselamatan kerja, serta kapasitas perusahaan dalam menuntaskan setoran wajib kepada negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Regulasi terkait RKAB kini semakin dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. 

Seluruh proses pengajuan RKAB pun dialihkan secara daring lewat sistem informasi yang saling terhubung bernama e-RKAB, sebagai wujud modernisasi digital pada tata kelola sektor minerba.

Lewat aturan teranyar ini, format matriks RKAB dipangkas menjadi hanya tiga matriks untuk masa eksplorasi serta sepuluh matriks untuk masa operasi produksi. 

Penciutan ini diterapkan tanpa mengendurkan pemantauan pada sektor keselamatan kerja tambang, penyetoran kewajiban PNBP, pemanfaatan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), sekaligus komitmen reklamasi lahan.

Terkini