JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.
Salah satu langkah konkret terlihat dari pertemuan antara Sekretaris Kabinet dan Menteri Komunikasi dan Digital yang secara khusus membahas implementasi regulasi perlindungan anak di dunia siber.
Fokus utama pembahasan ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari proses pengawasan sekaligus evaluasi kesiapan industri digital dalam menerapkan aturan baru. Pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata.
Koordinasi Pemerintah Dalam Implementasi Regulasi Digital
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat malam, untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)," demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet tersebut, Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan memproteksi anak di ruang siber tersebut.
Implementasi regulasi ini secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhitung mulai 28 Maret 2026.
Sikap Tegas Pemerintah Terhadap Kepatuhan Platform
Terkait kepatuhan industri, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat pelindungan anak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya.
Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali, terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga siap mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Respons Platform Digital Terhadap PP Tunas
Hingga saat ini, pemerintah mencatat platform X dan Bigo Live telah memiliki kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian terhadap ketentuan PP Tunas.
Di sisi lain, terdapat empat platform global lainnya yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube yang dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan tingkat kesiapan antarplatform dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Beberapa platform telah bergerak cepat, sementara yang lain masih dalam tahap penyesuaian atau bahkan belum menunjukkan komitmen yang jelas.
Langkah Sanksi Bagi Platform Yang Tidak Patuh
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang membangkang.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa seluruh platform digital mematuhi aturan yang berlaku. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi pelanggaran yang dapat membahayakan anak-anak di ruang digital.
Selain itu, langkah ini juga menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam kebijakan digital nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap layanan digital yang tersedia di Indonesia telah memenuhi standar keamanan yang layak bagi pengguna, khususnya anak-anak.
Melalui koordinasi yang kuat antar lembaga dan dukungan regulasi yang komprehensif, implementasi PP Tunas diharapkan dapat berjalan efektif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.