JAKARTA - Pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana tidak hanya bergantung pada penanganan darurat, tetapi juga pada kecepatan dan ketepatan program rehabilitasi yang dijalankan pemerintah.
Salah satu aspek paling penting adalah penyediaan hunian bagi warga terdampak agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara layak. Untuk itu, pemerintah memastikan setiap bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran melalui mekanisme pendataan dan verifikasi yang ketat.
Dalam proses rehabilitasi pascabencana di Sumatera, pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) berupaya memastikan penyaluran bantuan hunian berjalan efektif.
Pendekatan berbasis data, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci agar setiap penyintas memperoleh dukungan yang sesuai dengan kondisi rumah dan kebutuhan mereka.
Verifikasi Data Jadi Dasar Penyaluran Bantuan Hunian
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan penyaluran bantuan hunian bagi penyintas bencana di Sumatera dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Penyaluran tersebut didasarkan pada data yang diverifikasi secara berlapis serta pilihan skema yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses verifikasi ini penting agar bantuan yang diberikan benar-benar menyasar warga yang terdampak bencana.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh bantuan pemerintah dalam penyediaan hunian—baik hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), maupun penyaluran dana tunggu hunian (DTH)—dilakukan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah dan diverifikasi secara ketat.
“Data dari pemda diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan menentukan apakah benar rusak ringan atau rusak sedang,” ujarnya.
Menurut Tito, pendekatan berbasis data ini menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran, sekaligus memastikan setiap penyintas mendapatkan skema hunian yang paling sesuai dengan kondisi dan preferensi mereka.
Pilihan Skema Hunian Disesuaikan Dengan Kebutuhan Penyintas
Ia menjelaskan, sejak awal penanganan, pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat terdampak, yakni tinggal di huntara, menerima DTH untuk tinggal mandiri dengan menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga, atau membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan.
Pemberian opsi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memilih bentuk bantuan yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Dengan demikian, bantuan tidak bersifat seragam, tetapi menyesuaikan kebutuhan masing-masing keluarga penyintas.
“Kalau yang mau di huntara, ya di huntara. Namun, jika memilih tinggal di rumah keluarga atau menyewa, akan diberikan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan,” tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bantuan perbaikan hunian tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.
Untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang sebesar Rp 30 juta. Sementara itu, untuk rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian tetap.
Skema Pembangunan Hunian Tetap Bagi Rumah Rusak Berat
Untuk rumah rusak berat, Satgas PRR juga memberikan opsi bantuan sebesar Rp 60 juta apabila penyintas ingin membangun rumah secara mandiri.
Namun, bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap guna memastikan dana digunakan secara tepat.
Langkah penyaluran bertahap ini bertujuan agar proses pembangunan rumah dapat berjalan sesuai rencana sekaligus menghindari penyalahgunaan dana bantuan.
Opsi lainnya adalah pembangunan huntap.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua konsep utama, yakni pembangunan di lokasi semula (in situ) dan pembangunan secara komunal di lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah daerah (pemda).
Kedua pendekatan ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan pilihan masyarakat.
“Yang memilih in situ akan dibangunkan di tanah mereka oleh BNPB. Sementara yang memilih tinggal dalam satu kawasan akan dibangunkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di lahan yang disiapkan pemda,” ungkap Tito.
Pendekatan tersebut memberikan fleksibilitas bagi penyintas untuk menentukan pilihan tempat tinggal yang paling sesuai dengan kondisi sosial dan lingkungan mereka.
Peran Pemda Penting Dalam Pendataan Penyintas
Untuk memastikan akurasi data, Satgas PRR juga mendorong pemda melakukan pendataan langsung ke rumah warga terdampak.
Pendataan secara langsung dianggap penting karena pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum proses pembangunan dimulai.
Tito menekankan, kecepatan pembangunan hunian sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan data dari daerah. Ia bahkan menyarankan pemda membentuk satuan tugas khusus atau tim pendataan.
“Semakin cepat pemda mendata, BPS akan segera melakukan verifikasi. Setelah data divalidasi, eksekusi pembangunan dilakukan oleh BNPB, Kementerian PKP, atau melalui penugasan khusus,” kata Tito.
Langkah komprehensif ini, lanjut dia, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan seluruh penyintas segera mendapatkan hunian yang layak.
Satgas PRR optimistis, dengan pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta keterlibatan aktif pemda, penyaluran bantuan terkait hunian dapat dipercepat sekaligus tepat sasaran bagi seluruh penyintas bencana di Sumatera.
Dengan koordinasi yang semakin solid antara pemerintah pusat dan daerah, proses rehabilitasi pascabencana diharapkan dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat terdampak.