JAKARTA - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji yang dianggap proporsional antara calon jemaah haji Indonesia.
Dalam penjelasannya, Yaqut menyampaikan bahwa pembagian kuota haji ini dibuat dengan memperhatikan keselamatan jiwa para jemaah. Kebijakan ini dibuat karena keterbatasan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Yaqut menyatakan bahwa satu-satunya pertimbangan yang diutamakan saat menetapkan peraturan tersebut adalah untuk menjaga keselamatan jemaah haji, mengingat terbatasnya jumlah tempat yang tersedia di Tanah Suci.
Pernyataan ini disampaikan Yaqut dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.
Kebijakan yang diambil, menurut Yaqut, bertujuan untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman meskipun dalam jumlah kuota yang terbatas.
Alasan Dibalik Pembagian Kuota Haji yang Proporsional
Menurut Yaqut, pembagian kuota haji Indonesia menjadi proporsional dengan jumlah masing-masing 10.000 jemaah bukanlah sebuah kebijakan yang muncul begitu saja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, yang utama adalah keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Keterbatasan tempat yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi faktor utama dalam penentuan jumlah kuota yang dapat diberikan kepada setiap negara, termasuk Indonesia.
“Yang menjadi dasar kebijakan ini adalah hibtun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat di Saudi, kita harus memprioritaskan keselamatan mereka,” ujar Yaqut.
Pembagian kuota ini juga merupakan hasil dari perjanjian atau nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Yaqut menegaskan bahwa Indonesia terikat dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk yang menyangkut pembagian kuota haji.
Indonesia tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal ini karena Pemerintah Arab Saudi sebagai negara penyelenggara haji memiliki yurisdiksi penuh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
Perjanjian dengan Arab Saudi Menjadi Dasar Kebijakan Kuota Haji
Yaqut menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan pembagian kuota ini didasarkan pada kesepakatan internasional yang telah dituangkan dalam MOU antara Indonesia dan Arab Saudi.
MOU ini menjadi pegangan bagi Indonesia dalam menerapkan kebijakan pembagian kuota haji, dan tidak ada kekuatan hukum dari Indonesia yang dapat mengubah kebijakan tersebut.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Ada MOU yang kita jadikan pegangan dalam penentuan pembagian kuota haji. Itulah yang mendasari Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan,” kata Yaqut.
Keputusan Menteri Agama yang mengatur pembagian kuota haji tersebut sejalan dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua negara.
Sehingga, meskipun terdapat pembagian kuota yang dianggap tidak merata oleh sebagian pihak, keputusan ini sebenarnya merupakan hasil dari kesepakatan internasional yang tidak bisa diubah begitu saja oleh Indonesia.
Proses Sidang Praperadilan Terkait Kebijakan Kuota Haji
Sementara itu, dalam perkembangan lainnya, Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait kebijakan kuota haji, juga mengajukan praperadilan atas keputusan yang melibatkan dirinya.
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada 24 Februari 2026 sempat ditunda.
Sidang ini terkait dengan langkah hukum yang diambil oleh Yaqut sebagai eks Menteri Agama yang merasa bahwa kebijakan pembagian kuota haji yang diambil selama masa jabatannya telah sesuai dengan peraturan dan perjanjian internasional yang ada.
Sidang praperadilan ini diputuskan ditunda hingga 3 Maret 2026 setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir pada sidang pertama tersebut.
Yaqut, dalam keterangannya, menyatakan bahwa ia mengajukan praperadilan bukan untuk melawan hukum, melainkan untuk menggunakan haknya dalam mencari keadilan terkait dengan kebijakan yang diambilnya.
“Praperadilan ini saya ajukan bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa keputusan yang saya ambil selama menjabat sebagai Menteri Agama adalah sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kepentingan jemaah,” jelas Yaqut.
Menjaga Keselamatan dan Keberlangsungan Ibadah Haji
Bagi Yaqut, kebijakan pembagian kuota haji yang telah diterapkan selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama adalah untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan aman.
Meski ada keterbatasan kuota yang disediakan oleh Arab Saudi, keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.
Pembagian kuota yang lebih proporsional dianggap sebagai cara terbaik untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah, mengingat jumlah tempat yang terbatas di Tanah Suci.
Dengan adanya perjanjian yang mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi, Yaqut menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku dan tidak bisa diganggu gugat oleh negara lain. Oleh karena itu, meskipun ada kritik terhadap kebijakan ini, Yaqut berharap masyarakat memahami bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan jemaah haji Indonesia.