Impor Bijih Nikel Naik, Pasokan Domestik Tertekan Kebijakan RKAB

Senin, 09 Februari 2026 | 13:50:05 WIB
Impor Bijih Nikel Naik, Pasokan Domestik Tertekan Kebijakan RKAB

JAKARTA - Tekanan pada rantai pasok industri nikel nasional semakin terasa sepanjang 2025. Di tengah ekspansi masif fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, ketersediaan bijih nikel domestik belum sepenuhnya mampu mengikuti laju pertumbuhan kebutuhan smelter. 

Kondisi inilah yang mendorong Indonesia meningkatkan impor bijih nikel, terutama dari Filipina, sebagai langkah menjaga keberlangsungan operasional industri hilir.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor bijih nikel Indonesia dari Filipina melonjak signifikan sepanjang 2025. Volume impor tercatat mencapai 15,33 juta ton dengan nilai US$725,17 juta, meningkat sekitar 5 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya. 

Lonjakan ini terjadi di tengah keterbatasan pasokan bijih dalam negeri serta rencana pemerintah untuk membatasi produksi nikel mulai 2026 melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tekanan Pasokan Di Tengah Pengetatan Produksi

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno, menilai lonjakan impor tidak terlepas dari keterlambatan persetujuan RKAB pada periode 2024–2025. Kondisi tersebut berdampak langsung pada realisasi produksi bijih nikel nasional.

Meski kuota RKAB nikel tahun lalu mencapai sekitar 379 juta ton basah, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 250 juta ton. Faktor cuaca dan keterlambatan perizinan menjadi penyebab utama rendahnya realisasi produksi dibandingkan kuota yang tersedia.

Padahal, kebutuhan bijih nikel untuk memasok fasilitas pengolahan dalam negeri jauh lebih besar. Djoko mencatat saat ini terdapat 49 smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan enam fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang telah beroperasi. 

Kebutuhan umpan bijih untuk smelter RKEF mencapai sekitar 350 juta ton basah, sementara fasilitas HPAL membutuhkan sekitar 105 juta ton basah. Secara total, kebutuhan bijih nikel nasional mencapai sekitar 455 juta ton basah per tahun.

“Karena kekurangan umpan, smelter terpaksa mengimpor bijih nikel dari Filipina,” ujar Djoko.

Menurutnya, rencana pembatasan RKAB ke depan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, mulai dari tekanan terhadap keberlanjutan operasional smelter hingga implikasi ekonomi bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kesenjangan Kebutuhan Smelter Dan Produksi Domestik

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menambahkan bahwa kebutuhan seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 300 juta ton basah. Sementara itu, RKAB yang disetujui berada di kisaran 364 juta ton basah.

Namun, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 275 juta ton basah. Sejumlah kendala disebut menjadi penyebabnya, antara lain keterbatasan kapasitas penambang kecil, musim hujan, serta penundaan perizinan operasional seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pertek, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Rata-rata produksi aktual hanya sekitar 85% dari kebutuhan pasokan. Karena pasokan domestik yang ketat, impor bijih dari Filipina pada 2025 telah mencapai lebih dari 15 juta ton, dengan sekitar 80% mengalir ke kawasan industri PT IWIP akibat kekurangan pasokan lokal di Maluku Utara,” kata Arif.

Tekanan pasokan diperkirakan meningkat pada 2026 seiring bertambahnya kapasitas terpasang smelter, khususnya dari proyek-proyek HPAL yang hampir menyelesaikan tahap konstruksi.

Proyeksi Kebutuhan Bijih Dan Risiko Ketergantungan Impor

Arif memperkirakan pada 2026 kapasitas produksi seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia dapat mencapai sekitar 2,7 juta ton nikel kelas 1 dan kelas 2. 

Seiring ekspansi tersebut, kebutuhan bijih nikel diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 340–350 juta ton basah, atau bertambah sekitar 40–50 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika produksi bijih dibatasi hanya sekitar 250 juta ton basah melalui pengetatan RKAB, maka potensi kekurangan pasokan domestik atau gap diperkirakan mencapai sekitar 100 juta ton basah. Dalam kondisi tersebut, FINI memandang impor akan menjadi mekanisme penyeimbang utama.

Volume impor berpotensi meningkat hingga sekitar 50 juta ton, dengan setidaknya 30 juta ton diperkirakan berasal dari Filipina. Sisanya dapat dipasok dari negara lain seperti Kepulauan Solomon atau Kaledonia Baru. 

Namun, opsi impor ini juga memiliki keterbatasan, mulai dari risiko kebijakan ekspor negara pemasok, faktor musim, harga yang lebih mahal, hingga keterbatasan logistik dan pelabuhan.

Bahkan dengan skema impor, Arif menilai masih berpotensi terjadi kekurangan pasokan sekitar 50 juta ton basah.

“Hilirisasi nikel adalah ekosistem yang kompleks. Harus ada harmoni antara tambang sebagai pemasok, smelter sebagai pengolah, pasar sebagai penyerap, dan kebijakan pemerintah sebagai pengarah. Pembatasan RKAB yang terlalu ketat justru berisiko mengalihkan manfaat ekonomi ke luar negeri,” ujarnya.

Pandangan Regulator Dan Ekonom Soal Sinkronisasi Kebijakan

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, menilai impor bijih nikel Indonesia pada 2025 sejatinya masih relatif kecil dibandingkan produksi nasional. Ia memperkirakan produksi bijih nikel nasional tahun lalu sekitar 300 juta ton, sehingga impor 15,33 juta ton dari Filipina setara sekitar 5% dari total produksi.

Menurut Sudirman, kombinasi produksi domestik dan impor lazim diterapkan di banyak negara sebagai strategi menjaga ketahanan dan umur cadangan mineral. Namun, pemangkasan produksi di tengah masifnya kapasitas smelter berpotensi menimbulkan tekanan serius pada industri hilir.

“Dengan beroperasinya smelter RKEF dan HPAL yang mengandalkan bijih domestik, pengurangan produksi akan menyebabkan kesulitan bahan baku, penurunan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga penurunan devisa,” kata Sudirman.

Dari sisi ekonomi, Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai lonjakan impor mencerminkan ketidaksinkronan antara pembatasan produksi hulu dan ekspansi smelter di hilir. Menurutnya, pembatasan tanpa kepastian pasokan justru mendorong ketergantungan impor dan meningkatkan risiko pada neraca perdagangan.

“Hilirisasi yang konsisten harus disertai sinkronisasi RKAB dengan kebutuhan smelter, efisiensi produksi, dan tata kelola yang kuat. Jika tidak, pembatasan produksi justru mendorong impor dan melemahkan legitimasi kebijakan hilirisasi itu sendiri,” kata Syafruddin.

Terkini