Komdigi Catat Ratusan Aduan Pelanggaran Data Pribadi Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02:21 WIB
Komdigi Catat Ratusan Aduan Pelanggaran Data Pribadi Nasional

JAKARTA - Arus transformasi digital yang kian masif membawa manfaat besar bagi masyarakat, namun di saat yang sama juga memunculkan risiko baru, terutama terkait keamanan data pribadi. 

Aktivitas daring yang semakin padat membuat pengelolaan data menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan oleh penyelenggara layanan digital.

Dalam periode Oktober 2024 hingga November 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat meningkatnya potensi pelanggaran pelindungan data pribadi di ruang digital. 

Temuan ini menjadi gambaran bahwa tantangan keamanan data masih nyata, seiring bertambahnya layanan berbasis teknologi yang digunakan publik.

Lonjakan aduan, insiden keamanan, serta permintaan konsultasi menunjukkan bahwa isu data pribadi tidak lagi berada di pinggiran diskursus digital. 

Masyarakat dan pelaku industri mulai menempatkan perlindungan data sebagai aspek penting dalam aktivitas digital sehari-hari.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi pun mengambil langkah-langkah strategis untuk merespons situasi tersebut, mulai dari pengawasan, pemeriksaan kepatuhan, hingga penguatan regulasi yang sedang disiapkan.

Lonjakan Aduan Pelindungan Data Pribadi di Ruang Digital

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat tingginya potensi pelanggaran pelindungan data pribadi sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025. 

Temuan tersebut mencakup ratusan indikasi ketidakpatuhan, peningkatan insiden keamanan data, serta meningkatnya kebutuhan konsultasi publik.

Berdasarkan Laporan Data Ditjen Wasdig Komdigi 2025, layanan pelindungan data pribadi menerima 342 aduan. Dari jumlah tersebut, 41 persen merupakan aduan yang secara langsung berkaitan dengan pelindungan data pribadi.

Selain aduan, tercatat pula 483 permohonan konsultasi yang masuk, dengan 89 persen di antaranya membahas isu pelindungan data pribadi. Angka ini mencerminkan meningkatnya perhatian masyarakat dan pelaku usaha terhadap tata kelola data di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai tingginya angka konsultasi sebagai sinyal positif.

“Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh,” ujarnya.

Literasi Publik dan Tantangan Ketepatan Pelaporan

Meski mencatat tren positif dalam konsultasi, Alexander mengingatkan bahwa tantangan literasi publik masih perlu mendapat perhatian serius. Dominasi aduan Non-PDP dinilai menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik terkait mekanisme pelaporan.

“Di saat yang sama, dominasi aduan Non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Ketepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan kasus. Aduan yang tidak sesuai kategori berpotensi memperlambat proses investigasi dan mengalihkan sumber daya pengawasan dari isu yang lebih mendesak.

Oleh karena itu, Komdigi mendorong edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami batasan, hak, serta kewajiban dalam pelindungan data pribadi, sekaligus mengetahui saluran pelaporan yang tepat ketika terjadi dugaan pelanggaran.

Hasil Pengawasan Platform Digital dan Kerentanan Website

Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, Komdigi memantau 350 platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. 

Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website serta 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.

Rasio temuan pada layanan berbasis website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen. 

Data ini mengindikasikan bahwa kerentanan pelindungan data pribadi masih lebih besar pada layanan berbasis web.

Laporan juga mencatat adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, terutama pada periode September hingga November 2025. Menurut Alexander, kondisi tersebut perlu segera direspons secara serius.

“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelasnya.

Insiden PDP dan Penguatan Regulasi Nasional

Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi selama periode pemantauan. 

Lonjakan signifikan terjadi pada Juni dan Juli 2025, dengan mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik.

“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” ujar Alexander.

Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi pelindungan data pribadi. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PDP telah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada presiden.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Ke depan, Komdigi mendorong pergeseran pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif.

Langkah tersebut dilakukan melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement, serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan.

“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegas Alexander.

Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya menjadikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Terkini