Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Contohnya

Selasa, 15 April 2025 | 12:16:55 WIB
cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB

JAKARTA - Mengetahui cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB sangat penting ketika kamu tidak bisa mengambil dokumen tersebut sendiri. 

Dalam situasi tertentu, kamu bisa memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengurusnya, tetapi harus disertai dengan surat kuasa sebagai bukti legalitas.

Jika kamu sedang mencari panduan lengkap mengenai hal ini, berikut penjelasan seputar syarat, langkah-langkah, serta contoh format yang bisa kamu gunakan. 

Dengan memahami cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB, proses pengambilan dokumen kendaraanmu akan menjadi lebih mudah dan lancar.

Apa Itu BPKB?

BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan. Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki BPKB sebagai bukti legal di mata hukum. 

Jika dokumen ini rusak atau hilang, sebaiknya segera mengurus penggantian agar tetap memiliki bukti kepemilikan yang valid.

Sebagai dokumen resmi, BPKB hanya dapat diterbitkan oleh SATLANTAS POLRI, bukan oleh sembarang pihak. 

Dokumen ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan dirancang agar tidak mudah dipalsukan. Dalam versi terbaru, BPKB terdiri dari 10 halaman dan mencantumkan satu nama pemilik. 

Jika kendaraan berpindah kepemilikan, maka harus dilakukan proses balik nama yang diikuti dengan penerbitan BPKB baru guna mencegah pemalsuan.

Selain itu, terdapat perubahan pada tampilan BPKB. Jika sebelumnya berwarna biru tua, kini warnanya menjadi coklat kehijauan. Jumlah halaman juga berkurang dari 22 menjadi 10 halaman. 

Perbedaan lain yang cukup mencolok adalah pada bagian data pemilik, di mana BPKB baru mencantumkan nomor KTP, menggantikan kolom pekerjaan yang ada di versi sebelumnya. 

Dengan ciri-ciri ini, kamu bisa lebih mudah membedakan antara BPKB lama dan yang terbaru.

Perbedaan BPKB dengan STNK

BPKB dan STNK adalah dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda. 

BPKB berperan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, sedangkan STNK merupakan dokumen yang mencatat nomor kendaraan serta legalitas penggunaannya di jalan. 

Keduanya saling berkaitan dan wajib dimiliki, karena tanpa salah satunya, kendaraan dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi hukum.

Untuk memahami perbedaannya, kamu bisa melihat isi dari masing-masing dokumen. BPKB mencantumkan informasi pemilik kendaraan, seperti nama lengkap, alamat, serta rincian kendaraan, termasuk negara pembuat dan dealer resmi tempat kendaraan dibeli. 

Sementara itu, STNK lebih berfokus pada detail teknis kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, serta informasi pajak.

Saat berkendara, STNK dan SIM harus selalu dibawa untuk menghindari sanksi saat ada pemeriksaan. 

Kini, setelah mengetahui isi dan fungsi masing-masing dokumen, kamu bisa lebih mudah membedakan antara BPKB dan STNK meskipun sekilas tampak serupa.

Fungsi BPKB

Mungkin kamu pernah mendengar seseorang membahas surat kuasa pengambilan BPKB FIF atau leasing lainnya. Sebelum mencari tahu lebih jauh tentang hal tersebut, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu fungsi utama dari BPKB.

BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor bukan sekadar dokumen biasa dalam dunia otomotif. 

Sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan, baik itu motor maupun mobil, BPKB memastikan bahwa kendaraan yang kamu miliki terdaftar secara sah. Dengan adanya dokumen ini, kamu dapat membuktikan status kepemilikan kendaraan secara hukum.

Selain itu, BPKB juga berperan dalam proses identifikasi kendaraan. Dokumen ini diberikan setelah kendaraan yang dibeli didaftarkan, bersamaan dengan STNK

Keberadaan BPKB membantu sistem administrasi dalam pencatatan kendaraan bermotor serta pengawasan pendapatan negara di luar sektor pajak.

Tak hanya itu, BPKB juga sering digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam. Dengan menyerahkan BPKB sebagai agunan, pihak pemberi pinjaman memiliki jaminan bahwa pinjaman akan dikembalikan sesuai kesepakatan.

Mengerti betapa pentingnya fungsi BPKB, kini kamu paham mengapa bahkan kendaraan yang sudah tidak terpakai pun tetap harus memiliki dokumen ini, bukan?

Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru

Jika kamu membutuhkan surat kuasa untuk pengambilan BPKB di Adira, BCA Finance, atau leasing lainnya, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu. 

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus segera diurus, baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan lama yang BPKB-nya hilang.

Bagi yang ingin membuat BPKB kendaraan baru atau mengganti BPKB yang hilang, berikut cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB dan prosedur pengurusannya yang perlu dilakukan:

-Mengisi formulir permohonan pembuatan BPKB baru.

-Menyertakan dokumen identitas, baik untuk individu maupun badan hukum.

-Menyediakan surat kuasa yang telah diberi materai jika pembuatan BPKB diwakilkan.

-Melampirkan fotokopi KTP penerima kuasa jika tidak bisa mengurusnya sendiri.

-Menyertakan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian.

-Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri.

-STNK kendaraan yang bersangkutan.

-Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

-Surat pernyataan bermaterai dari pemilik kendaraan bahwa BPKB hilang dan tidak terkait dengan kasus hukum.

-Hasil cek fisik kendaraan.

Jika BPKB rusak, syaratnya hampir sama dengan penggantian BPKB yang hilang, tetapi ada beberapa pengecualian. 

Dokumen seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian, Berita Acara Pemeriksaan, dan Surat Pernyataan kehilangan tidak diperlukan dalam kasus BPKB rusak. Namun, kamu harus membawa BPKB lama yang sudah rusak sebagai bukti.

Untuk tanda bukti identitas yang diperlukan, berikut ketentuannya:

-Individu: KTP asli dan fotokopi, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

-Badan Hukum: Salinan akta pendirian beserta fotokopi, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dicap oleh badan hukum terkait.

Selain menyiapkan dokumen, ada biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan, yaitu Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat. 

Syarat Pengambilan BPKB Kendaraan Bermotor

Jika kamu ingin mengambil BPKB milik saudaramu di kantor Samsat, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. 

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah surat kuasa pengambilan BPKB untuk motor atau mobil. Dokumen ini diperlukan agar proses pengambilan bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mengambil BPKB di kantor Samsat meliputi:

-Kartu identitas pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

-Fotokopi STNK kendaraan yang bersangkutan.

-KTP asli penerima kuasa beserta fotokopinya.

-Surat kuasa pengambilan BPKB yang telah ditandatangani.

Jika BPKB masih berada di leasing karena kendaraan dibeli secara kredit, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Saat mengambil BPKB di leasing atas nama orang lain, dokumen berikut harus disertakan:

-KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

-Fotokopi STNK kendaraan.

-KTP asli penerima kuasa dan salinannya.

-Surat kuasa pengambilan BPKB yang sah.

-Bukti pembayaran cicilan terakhir kendaraan.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Sudah paham cara membuat surat kuasa untuk pengambilan BPKB? Meskipun terlihat sederhana, surat ini harus dibuat dengan benar agar diterima oleh pihak terkait dan proses pengambilan BPKB bisa berjalan lancar. 

Surat kuasa sendiri berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa penerima kuasa berhak mewakili pemberi kuasa dalam urusan pengambilan dokumen kendaraan.

Surat ini dibuat ketika pemilik kendaraan tidak bisa mengambil BPKB secara langsung karena alasan tertentu. Agar surat kuasa yang dibuat sah dan tidak bermasalah, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan, di antaranya:

-Menuliskan judul surat secara jelas.

-Mencantumkan waktu dan tempat pembuatan surat.

-Menulis kalimat pembuka yang sesuai.

-Menyertakan data lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, termasuk nama, NIK, serta alamat domisili.

-Menjelaskan dengan rinci tujuan surat, yaitu untuk pengambilan BPKB kendaraan.

-Menutup surat dengan pernyataan yang tepat.

Selain itu, surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan dilengkapi dengan materai agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Informasi yang Harus Ada di Surat Kuasa untuk Pengambilan BPKB

1. Data Pemberi Kuasa

Sebagai surat resmi yang memberikan wewenang kepada pihak lain, surat kuasa pengambilan BPKB wajib mencantumkan informasi lengkap tentang pemberi kuasa.

Pemberi kuasa adalah pemilik kendaraan yang tidak dapat mengambil BPKB sendiri karena alasan tertentu. Identitas yang harus dicantumkan meliputi nama lengkap, nomor NIK, serta alamat domisili pemilik kendaraan.

2. Data Penerima Kuasa

Penerima kuasa adalah individu yang dipercaya untuk mengambil BPKB atas nama pemilik kendaraan. Oleh karena itu, informasi mengenai penerima kuasa juga harus dituliskan dengan jelas. 

Sama seperti pemberi kuasa, data yang perlu dicantumkan meliputi nama lengkap, NIK, dan alamat tempat tinggal. Kejelasan data ini sangat penting agar proses pengambilan BPKB dapat berjalan tanpa kendala.

3. Detail Kendaraan

Surat kuasa tidak hanya berisi informasi tentang pemberi dan penerima kuasa, tetapi juga harus mencantumkan data kendaraan terkait. Ini mencakup jenis kendaraan, nomor polisi, warna, serta nomor mesin.

Dengan menyertakan informasi ini secara lengkap, surat kuasa menjadi lebih sah dan mempermudah pihak berwenang dalam proses verifikasi, sehingga BPKB dapat diambil tanpa masalah.

Contoh Surat Kuasa untuk Pengambilan BPKB

Setelah memahami langkah-langkah dalam membuat surat kuasa pengambilan BPKB, kini saatnya kamu menyusun surat tersebut. 

Mengambil BPKB sesegera mungkin, baik di kantor Samsat maupun di perusahaan pembiayaan atau leasing, sangat penting untuk menghindari berbagai risiko seperti kelalaian dalam pengambilan, kerusakan dokumen, atau bahkan kehilangan.

Jika kamu masih ragu dalam menyusun surat kuasa yang benar, berikut ini adalah contoh yang bisa kamu jadikan referensi.

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: xxx
NIK:3xx
Alamat: Jalan xxx

Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama: xxx
Nik: 3xxx
Alamat: Jalan xxx
Untuk mengambil BPKB atas nama xxx atas kendaraan dengan rincian:
Jenis kendaraan: xxx
Nomor kendaraan: xxx
Warna mesin: xxx
Nomor mesin: xxx

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Semoga surat ini dipergunakan sebagaimana mestinya.

Saya ucapkan terima kasih

Padang, 02 Maret 2022

Pemberi Kuasa                                                                                                    Penerima Kuasa

(tanda tangan dan nama jelas)                                                                   (tanda tangan dan nama jelas)

Sebagai penutup, sekarang kamu sudah paham cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB, jadi pastikan dokumen tersebut disusun dengan benar agar proses pengambilan berjalan lancar.

Terkini

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Jumat, 05 September 2025 | 21:07:24 WIB

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Jumat, 05 September 2025 | 20:59:45 WIB

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB