Cara Perpanjang STNK tanpa KTP, Syarat, Biaya, dan Dendanya

Senin, 14 April 2025 | 09:04:08 WIB
cara perpanjang STNK tanpa KTP

JAKARTA - Cara perpanjang STNK tanpa KTP menjadi pertanyaan bagi banyak pemilik kendaraan yang mengalami kendala, seperti kehilangan KTP atau membeli kendaraan bekas tanpa balik nama. 

Situasi ini sering terjadi ketika pemilik sebelumnya sulit dihubungi, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih rumit.

Meski begitu, perpanjangan STNK tetap dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, seperti mengurus balik nama kendaraan atau memanfaatkan layanan perpanjangan secara online. 

Dengan memahami prosedur yang tersedia, kamu bisa tetap memperbarui STNK tanpa harus memiliki KTP pemilik sebelumnya. Berikut ini ulasan terkait langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk cara perpanjang STNK tanpa KTP.

Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP?

Mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP bukanlah hal yang mustahil. Samsat Nasional menyebutkan bahwa ada beberapa opsi yang bisa ditempuh jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia.

Salah satu solusinya adalah dengan melakukan proses balik nama di Kantor Samsat terdekat. Sebelum itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Jika KTP hilang, perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan dengan mengurus Surat Keterangan Hilang (SKH) di kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili pemilik kendaraan. 

SKH ini nantinya dapat digunakan sebagai pengganti KTP dalam proses perpanjangan STNK. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengurusan surat ini mungkin memerlukan tambahan biaya serta waktu.

Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP Asli

Ada berbagai metode untuk memperpanjang STNK meskipun kartu identitas yang digunakan berbeda. Namun, sebelum mengajukan proses perpanjangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP asli, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen berikut:

-BPKB dan STNK asli beserta fotokopinya

-Fotokopi KTP pemilik baru

-Kuitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan penjual sebagai bukti transaksi yang sah

-Surat Keterangan Hilang (SKH) jika perpanjangan dilakukan akibat kehilangan KTP pemilik kendaraan.

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP 

Perlu dipahami bahwa memperpanjang STNK sering kali dikaitkan dengan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini karena setiap kali pajak kendaraan dibayarkan, STNK juga diperbarui secara otomatis.

Bagi yang ingin membayar pajak mobil atau motor tetapi tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan. Berikut ini adalah cara perpanjang STNK tanpa KTP yang dapat diterapkan.

1. Proses Balik Nama Kendaraan dengan KTP Pemilik Baru

Salah satu cara untuk mengganti kepemilikan kendaraan adalah dengan melakukan balik nama menggunakan KTP pemilik baru. 

Kamu bisa memilih antara menggunakan KTP yang tersedia atau sekalian mengurus balik nama kendaraan secara resmi.

Proses ini dilakukan di SAMSAT dan mencakup pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka serta mesin kendaraan. 

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan digabungkan dengan dokumen yang kamu bawa sebelum diserahkan ke loket pemeriksaan fisik. Setelah itu, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Mengajukan Balik Nama STNK

-Serahkan dokumen persyaratan ke petugas loket untuk diverifikasi.

-Lakukan pembayaran administrasi sebesar Rp30 ribu di loket yang ditentukan.

-Fotokopi hasil cek fisik sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan untuk tahap selanjutnya.

Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan seluruh dokumen, termasuk fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta hasil cek fisik kendaraan.

Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa STNK sedang dalam proses. Setelah selesai, semua dokumen akan dikembalikan kecuali STNK asli dan fotokopi.

b. Mengubah Data di BPKB

Setelah STNK diperbarui, tahap berikutnya adalah mengubah informasi kepemilikan di BPKB. Proses ini dilakukan di kantor Polda setempat dan memerlukan waktu beberapa hari.

Untuk mengambil STNK yang sudah jadi, kunjungi kembali loket balik nama dengan membawa tanda terima sebelumnya, KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, serta hasil cek fisik kendaraan. 

Kamu juga perlu membayar biaya administrasi yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Selain itu, ada biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu, belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.

c. Mengurus BPKB dengan Identitas Pemilik Baru

Proses balik nama belum selesai sebelum BPKB juga diperbarui sesuai dengan identitas pemilik baru. Untuk mengurusnya, kamu perlu datang ke kantor Polda dengan membawa dokumen berikut:

-Fotokopi KTP pemilik baru

-Fotokopi STNK terbaru

-Fotokopi hasil cek fisik kendaraan

-Fotokopi kuitansi pembelian kendaraan

-BPKB asli beserta fotokopinya

Setelah semua dokumen siap, berikut langkah-langkahnya:

-Kunjungi loket balik nama BPKB di Polda.

-Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas.

-Isi formulir dengan teliti dan pastikan tidak ada kesalahan.

-Bayar biaya administrasi sebesar Rp80 ribu di loket BRI yang tersedia.

-Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan pada formulir pendaftaran.

-Serahkan formulir beserta dokumen lainnya ke petugas loket.

-Petugas akan memberikan tanda terima dengan informasi tanggal pengambilan BPKB baru.

Simpan tanda terima dan bukti pembayaran dengan baik, karena keduanya diperlukan saat pengambilan BPKB baru di tanggal yang sudah ditentukan. 

Saat pengambilan, cukup serahkan tanda terima, bukti pembayaran, serta fotokopi KTP ke petugas loket. Setelah itu, BPKB baru akan diberikan, menandakan bahwa proses balik nama telah selesai.

2. Perpanjang STNK Tanpa KTP di Minimarket

Dengan kemajuan teknologi, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring melalui minimarket. 

Proses ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu membawa KTP asli. Untuk melakukan transaksi, kamu hanya perlu memasukkan NIK dan alamat sesuai KTP. Namun, layanan ini belum tersedia di semua provinsi. 

Saat ini, Banten dan Jawa Timur sudah menerapkan sistem pembayaran pajak melalui jaringan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, sehingga masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang STNK kendaraan tanpa menggunakan KTP.

Prosedurnya cukup sederhana, kamu hanya perlu memberikan nomor pelat kendaraan dan nomor telepon kepada kasir untuk verifikasi pembayaran. Setelah itu, jumlah yang harus dibayarkan, termasuk denda jika ada, akan ditampilkan.

Setelah melakukan pembayaran, sebaiknya bukti transaksi langsung ditukarkan di UPT atau gerai terkait pada hari yang sama untuk mendapatkan pengesahan. 

Jika tidak sempat, kamu masih memiliki waktu hingga enam hari untuk datang ke gerai SAMSAT terdekat guna menyelesaikan proses pengesahan STNK. 

Di SAMSAT sendiri, terdapat loket khusus yang melayani wajib pajak yang sudah membayar melalui minimarket.

Saat ini, sistem pembayaran pajak melalui minimarket juga sedang dalam tahap pengembangan bersama Polda Metro Jaya. 

Nantinya, masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya juga bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP maupun BPKB.

Selain praktis, metode ini juga menghemat waktu karena bisa dilakukan di seluruh cabang Indomaret dan Alfamart di Jakarta, sehingga masyarakat tidak perlu antre lama di loket SAMSAT.

3. Bayar Pajak Kendaraan via Tokopedia

Sekarang, pembayaran pajak motor tanpa KTP pemilik juga bisa dilakukan melalui platform marketplace seperti Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya:

-Akses halaman Tokopedia Samsat Online.

-Masukkan kode pembayaran pajak yang dikirimkan sebelumnya melalui SMS.

-Klik tombol Beli/Bayar.

-Cek kembali rincian tagihan Samsat yang harus dibayarkan, lalu pilih Lanjut.

-Pilih metode pembayaran yang tersedia, mulai dari internet banking, kartu kredit, hingga pembayaran melalui Indomaret atau Alfamart.

-Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima struk yang dikirimkan melalui email.

Dalam kurun waktu 30 hari setelah mendapatkan struk, pastikan untuk menukarkannya dengan SKPD di layanan Samsat Daerah, Polsek, atau cabang bank BJB terdekat.

Tutorial Perpanjang STNK Online tanpa KTP lewat Aplikasi SIGNAL

Kemajuan teknologi kini memungkinkan kamu untuk memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Dengan aplikasi ini, kamu bisa membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK tanpa harus repot menyiapkan banyak dokumen. Proses ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, metode ini hanya bisa digunakan jika kendaraan sudah melalui proses balik nama. Berikut cara membayar pajak mobil atau motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

-Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone.

-Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun dengan menekan ikon produk.

-Isi data pribadi, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor telepon.

-Buat password untuk akun SIGNAL.

-Lakukan verifikasi KTP dan wajah dengan cara memfoto KTP serta mengambil foto selfie.

-Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang telah terdaftar.

-Masukkan kode OTP ke dalam aplikasi.

-Periksa email dari SIGNAL, lalu klik tautan verifikasi yang diberikan. Setelah ini, akun SIGNAL sudah aktif dan bisa digunakan.

Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Setelah akun berhasil dibuat, kamu perlu mendaftarkan kendaraan sebelum bisa membayar pajak secara online. Langkah-langkahnya adalah:

-Pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor" di halaman utama aplikasi.

-Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang akan didaftarkan.

-Setelah kendaraan terdaftar, pembayaran pajak bisa langsung dilakukan melalui aplikasi.

Jika kendaraan yang ingin didaftarkan bukan milik pribadi, tetapi pemiliknya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) denganmu, kendaraan tersebut tetap bisa didaftarkan menggunakan akun yang sama.

Biaya Perpanjang STNK tanpa KTP Asli

Dalam proses perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP asli, terdapat sejumlah biaya yang perlu dibayarkan. Berikut rincian biaya tersebut:

-Perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp100 ribu.

-Pengesahan STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp25 ribu.

-Perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp200 ribu.

-Pengesahan STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp50ribu.

-Penerbitan TNKB  (5 tahunan) bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp60 ribu.

-Penerbitan TNKB (5 tahunan) bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp100 ribu.

-Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp225 ribu.

-Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp375 ribu.

Denda apabila Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan sering kali melewatkan besaran pajak serta tenggat waktu pembayarannya, padahal hal ini sangat penting. 

Jika pembayaran pajak dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi berupa denda.

Halaman :

Terkini