Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi Termudah

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:58:19 WIB
pajak kendaraan online

Pajak kendaraan online kini bisa dilakukan dengan sangat mudah, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. 

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan mereka setiap tahun sebagai bentuk kewajiban. Dulu, untuk membayar pajak motor, seseorang harus mendatangi kantor samsat secara langsung. 

Namun, saat ini, berkat hadirnya aplikasi pajak kendaraan daring, proses tersebut menjadi lebih praktis dan cepat. Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang taat dan disiplin dalam membayar pajak tepat waktu. 

Jadi, jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pajak kendaraan online, simak informasi berikutnya yang akan membahas lebih detail soal cara pembayaran melalui aplikasi samsat online.

Sekilas tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor didefinisikan sebagai semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di berbagai jenis jalan darat dan digerakkan oleh mesin atau peralatan lainnya.

Definisi kendaraan bermotor juga mencakup alat berat yang menggunakan roda dan motor dalam operasinya, namun tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 

Alat berat yang sebelumnya termasuk dalam objek PKB kini tidak lagi dikategorikan sebagai kendaraan bermotor yang dikenakan pajak, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang mengubah pengujian UU PDRD.

PKB ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dengan tarif 5%. Pemungutan pajak ini diatur dalam UU No.28/2009 (UU PDRD) pada Pasal 3 hingga Pasal 8. 

Seiring diberlakukannya UU No.34/2000, definisi kendaraan bermotor diperluas, sehingga mencakup kendaraan bermotor dan kendaraan air. 

Dasar pemungutan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), tingkat kerusakan jalan, serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. NJKB dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang sah.

Tarif pajak kendaraan daring PKB dibedakan berdasarkan kepemilikan. Untuk kepemilikan pertama, tarif dikenakan dengan persentase rendah antara 1% hingga 2%.

Sementara itu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarifnya progresif mulai dari 2% hingga 10%. 

Pendapatan yang diterima dari PKB ini disetorkan ke kas daerah provinsi, dan hasil tersebut akan dibagikan ke kabupaten/kota sesuai dengan peraturan daerah (Perda) provinsi. 

Sebanyak 70% dari hasil tersebut diterima oleh provinsi, sementara sisanya diserahkan kepada kabupaten/kota, setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar 5%.

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, saat ini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Samolnas menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan dengan kondisi-kondisi berikut:

  • Kendaraan bermotor dengan pengesahan STNK 1 tahun
  • Kendaraan bermotor tanpa ganti STNK
  • Kendaraan bermotor yang tidak terlambat lebih dari 1 tahun
  • Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan BPKB, KTP pemilik asli, dan STNK
  • Kendaraan bermotor yang tidak mengalami kehilangan atau kerusakan, serta tidak terlibat dalam jual beli, kecelakaan, atau kasus kriminal

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi

Membayar pajak kendaraan online di Jakarta atau kota lainnya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). 

Aplikasi ini tidak hanya memungkinkan pengguna untuk membayar pajak kendaraan, tetapi juga untuk melakukan pembayaran dan pengesahan tahunan, PNBP Pengesahan STNK, serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). 

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online:

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) melalui Play Store. Saat ini, aplikasi ini hanya tersedia untuk perangkat Android.
  • Buka aplikasi, dan berbagai menu pilihan seperti pendaftaran, info proses, info pajak, e-TBPKB, e-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan akan muncul.
  • Pilih menu pendaftaran jika ingin membayar pajak.
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan tentang pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK ke alamat yang tertera pada STNK.
  • Pilih setuju untuk melanjutkan proses pembayaran.
  • Isi formulir pendaftaran yang terdiri dari nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email wajib pajak.
  • Setelah formulir terisi lengkap, tekan tombol ‘lanjutkan’ untuk melanjutkan proses. Proses ini akan memakan waktu sekitar 1 menit.
  • Besaran pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.
  • Tekan tombol ‘setuju’ untuk mendapatkan kode bayar.
  • Wajib pajak akan menerima SKPP elektronik serta kode bayar. Pembayaran dapat dilakukan di bank-bank yang bekerja sama dengan Samolnas seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
  • Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email yang terdaftar di Samolnas. Kedua dokumen ini berlaku selama 30 hari setelah dikirim.
  • TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK dalam waktu sekitar 7 hari.

Saat ini, tidak semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan samsat online, namun beberapa provinsi telah mulai melayani pembayaran pajak kendaraan secara online, antara lain sebagai berikut:

1. Jawa Tengah (http://dppad.jatengprov.go.id/):

Untuk pembayaran pajak kendaraan daring di Jawa Tengah, tersedia aplikasi bernama Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online). 

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Samsat Bank Jateng dan Bank BNI. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pembayaran: 

  • Unduh aplikasi Sakpole di Playstore.
  • Lakukan registrasi dan ikuti langkah-langkah yang ditampilkan dalam aplikasi.
  • Lakukan transfer pembayaran melalui mobile banking.
  • Setelah pembayaran berhasil, kunjungi kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli, membawa STNK dan KTP, tanpa perlu antri. Struk pembayaran berlaku selama 14 hari kerja.

Catatan: Pembayaran pajak online hanya dapat dilakukan melalui ATM Samsat Bank Jateng atau Bank BNI. Jika tidak memiliki rekening di bank tersebut, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat Jawa Tengah terdekat.

2. Jawa Barat (http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/):

Pembayaran pajak kendaraan daring di Jawa Barat dapat dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat. 

Meskipun pembayaran bisa dilakukan secara online, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat. Beberapa syarat yang diperlukan antara lain:

  • Kendaraan tidak dalam status blokir.
  • Wajib pajak memiliki telepon seluler aktif, serta rekening dan kartu ATM di bank yang terdaftar.
  • Melakukan daftar ulang dengan NIK/KTP yang sesuai dengan data di server samsat.
  • Pembayaran dapat dilakukan untuk pajak kendaraan tahunan.
  • Langkah-langkah pembayaran melalui e-Samsat Jawa Barat:
  • Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: esamsat(spasi)no.rangka(spasi)NIK/KTP.
  • Terima SMS balasan berisi kode bayar dan data kendaraan.
  • Pembayaran dilakukan melalui ATM bank yang telah bekerja sama.

3. DKI Jakarta (http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB):

Pembayaran pajak kendaraan daring di Jakarta dapat dilakukan melalui transfer bank yang bekerja sama dengan Samsat Online. Sebelumnya, wajib pajak harus melakukan pendaftaran melalui website Samsat Jakarta. 

Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, wajib pajak dapat membayar melalui transfer ATM di bank yang bekerjasama seperti BRI, BNI, BTN, dan Bukopin. 

Bagi yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pembayaran bisa dilakukan di gerai Samsat Drive Thru seperti:

  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat

4. Jawa Timur (http://www.esamsat.jatimprov.go.id/):

Polda Jawa Timur menawarkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang lebih lengkap dibandingkan dengan Polda Jawa Barat. 

Selain pembayaran melalui ATM, pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller Bank Jawa Timur, mobile banking, dan internet banking. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak online di Jawa Timur:

  • Buka website esamsat.jatimprov.go.id
  • Pilih lokasi dan samsat kendaraan terdaftar
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar
  • Besaran biaya pajak akan muncul
  • Masukkan nomor rangka dan nomor BPKB
  • Pilih samsat dan bank untuk pembayaran
  • Wajib pajak akan menerima kode bayar
  • Pembayaran dapat dilakukan di ATM yang telah ditentukan

Setelah pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar dan bisa melakukan pengesahan STNK serta pencetakan Notice PKB di samsat terpilih dalam waktu 7 hari setelah pembayaran.

Selain keempat provinsi ini, daerah lain seperti Nangroe Aceh Darussalam (http://esamsat.acehprov.go.id) dan Banten (http://dppkd.bantenprov.go.id) juga telah menyediakan layanan e-Samsat, dengan ketentuan dan persyaratan yang berbeda di setiap wilayah.

Menu-menu yang Ada di Aplikasi Samsat Online Nasional

Di dalam aplikasi pajak kendaraan daring Samolnas, terdapat beberapa pilihan menu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. 

Setidaknya ada 8 menu dengan fungsi dan kegunaannya masing-masing. Agar tidak bingung dan salah pilih menu, berikut adalah beberapa menu yang tersedia dalam aplikasi Samsat Online Nasional beserta fungsinya:

1. Pendaftaran

Menu ini digunakan untuk pendaftaran, penetapan pajak SWDKLLJ, PKB, STNK, serta untuk mendapatkan kode bayar.

2. Info Proses

Menu untuk memeriksa dan mengecek sejauh mana proses yang telah dilakukan dalam aplikasi pajak kendaraan daring.

3. Info Pajak

Menu ini memberikan informasi mengenai besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.

4. e-TBPKB

Menu untuk menampilkan bukti pelunasan pembayaran yang telah dilakukan.

5. e-Pengesahan STNK

Menu ini menampilkan pengesahan STNK dalam bentuk elektronik.

6. Pindah Bukti

Menu untuk memindahkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dari satu perangkat smartphone ke perangkat lainnya.

7. Pengaduan

Menu untuk mengajukan pengaduan, kritik, saran, atau keluhan terkait proses pembayaran pajak kendaraan daring.

8. Panduan

Menu yang berisi informasi lengkap mengenai cara penggunaan aplikasi Samolnas.

Daftar Bank yang Bekerjasama dengan Samsat Online Nasional

Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, pemerintah telah secara resmi menunjuk 14 bank sebagai penyelenggara e-samsat nasional. 

Penunjukan ini masih dalam tahap awal, dan direncanakan akan terus berkembang di masa depan. Keempat belas bank ini terdiri dari tujuh bank umum dan tujuh bank daerah. 

Dari tujuh bank umum, empat di antaranya berasal dari BUMN, dan tiga lainnya merupakan bank swasta.

Empat bank yang telah menandatangani kerja sama untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan daring tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Sementara tiga bank swasta yang terlibat adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Permata. Sedangkan tujuh bank daerah yang menjadi bagian dari penyelenggara e-samsat nasional meliputi BPD Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Secara umum, samsat online atau cara bayar pajak kendaraan daring ini memberikan dua manfaat utama, yaitu:

  • Bagi Samsat: Samsat online menyediakan data yang lebih akurat dan terkini, sehingga memudahkan dalam melihat realisasi dan penerimaan pajak, baik per UPT PPD maupun secara keseluruhan.
  • Bagi Wajib Pajak: Mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor karena wajib pajak dapat melakukan pembayaran di kantor samsat manapun di dalam satu provinsi.

Sebagai penutup, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan oleh pajak kendaraan online, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terkini