Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Brebes Baru 32 Persen Memiliki Tantangan dan Langkah Strategis

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:55:43 WIB
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Brebes Baru 32 Persen Memiliki Tantangan dan Langkah Strategis

JAKARTA - Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Brebes mencapai 32 persen dari total pekerja formal, menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Ariya Dwi Rendra, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes. Informasi ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.

Ariya menekankan perlunya sosialisasi masif untuk mendorong peningkatan kesadaran para pekerja dalam melindungi diri melalui keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Di Brebes baru 32 persen pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya.

Peraturan Bupati dan Kebijakan Jaminan Sosial

Keputusan untuk meningkatkan kepesertaan ini dilandasi oleh Peraturan Bupati Brebes Nomor 96 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai peraturan tersebut, seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan kerja. Ariya menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan mengoptimalkan cakupan kepesertaan dan menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap tenaga kerja.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup beberapa area perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Ariya, menekankan urgensi kepatuhan terhadap kebijakan ini.

Kategori Peserta dan Manfaat Sosial

BPJS Ketenagakerjaan mencakup beragam kategori peserta, termasuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, dan pekerja sosial keagamaan. Dalam konteks masyarakat Brebes yang dikenal gemar bergotong royong, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga dianggap sebagai wujud dari semangat gotong royong. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal, Juwita Asmara, berkomentar, "Masyarakat Brebes gemar bergotong royong, dan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kegotongroyongan juga."

Tantangan dan Langkah Strategis

Meski upaya terus dilakukan, tingkat kepesertaan yang masih di angka 32 persen menunjukkan masih ada tantangan yang harus dihadapi. Hal ini termasuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan para pelaku usaha tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja. Salah satu strategi utama yang dibahas adalah melalui sosialisasi intensif dan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami manfaat dan kewajiban terkait program jaminan sosial ini.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, 50 pelaku usaha yang hadir diminta untuk mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Juwita menambahkan, "Jika ada hal yang kurang jelas, para pelaku usaha bisa menghubungi Klinik LKPM di DPMPTSP." Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap usaha mematuhi regulasi yang ada dan tidak menghadapi risiko pencabutan izin operasional.

Pencapaian dan Target Investasi

Terkait target investasi di Kabupaten Brebes, laporan mengungkapkan bahwa dari target Rp1,5 triliun pada tahun 2024, Kabupaten Brebes berhasil mencapai Rp1,7 triliun, atau capaian 112 persen. Untuk tahun berikutnya, target investasi ditetapkan sebesar Rp2,1 triliun. Pencapaian ini menandai optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi di Brebes dan menggambarkan potensi yang ada di wilayah tersebut dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan melalui berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan.

Dalam kesimpulannya, perlunya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat Brebes untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting. Upaya ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan para pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Sebuah kolaborasi yang harmonis diharapkan dapat mengatasi tantangan yang ada dan merealisasikan potensi-potensi yang belum tergali di Kabupaten Brebes.

Terkini