Pandangan Investasi dalam Islam, Prinsip, dan Pilihannya

Rabu, 09 April 2025 | 20:35:07 WIB
investasi dalam Islam

JAKARTA - Investasi dalam Islam merupakan bagian dari sistem ekonomi yang diatur dengan prinsip-prinsip syariah, yang tidak hanya berfokus pada ibadah, tetapi juga mengatur aspek muamalah.

 Islam senantiasa mendorong umatnya untuk memilih yang terbaik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan keuangan. 

Oleh karena itu, konsep ekonomi berbasis syariah banyak dikaitkan dengan keuangan Islam, yang mencakup berbagai aktivitas finansial, termasuk investasi.

Dalam dunia investasi, risiko selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena adanya unsur ketidakpastian dalam perolehan keuntungan (return). 

Hal ini membuat pemilihan instrumen investasi menjadi sangat penting agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Tidak semua bentuk investasi diperbolehkan dalam Islam, sehingga diperlukan kehati-hatian agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariat, penting untuk memahami jenis investasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. 

Berikut ini akan dibahas secara rinci mengenai investasi dalam Islam, termasuk contoh investasi yang sesuai maupun yang bertentangan dengan hukum Islam.

Pandangan Investasi dalam Islam

Investasi dalam Islam dapat menjadi salah satu cara untuk mengembangkan aset dan mencapai kesejahteraan finansial. 

Dengan berinvestasi, seseorang tidak hanya melindungi nilai hartanya dari dampak inflasi, tetapi juga mempersiapkan masa depan dengan lebih baik, baik itu untuk membeli rumah, kendaraan, pendidikan, hingga dana pensiun. 

Konsep investasi ini ternyata telah tercermin dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan bagaimana nafkah yang dikeluarkan di jalan Allah dapat berkembang layaknya benih yang tumbuh dan menghasilkan banyak biji.

Dalam pandangan Quraish Shihab, infaq merupakan salah satu bentuk alokasi harta untuk kebaikan, termasuk membelanjakannya bagi keluarga. 

Oleh karena itu, investasi juga dapat dipandang sebagai cara untuk menyejahterakan keluarga, yang pada akhirnya menjadi bagian dari jalan kebaikan.

Meski sama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan, investasi berbasis Islam memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan investasi konvensional. Salah satunya terletak pada tujuan utama investasi. 

Jika investasi konvensional semata-mata berorientasi pada keuntungan pribadi dan pertumbuhan aset, investasi berbasis Islam juga menekankan aspek sosial. 

Sebagian keuntungan yang diperoleh tidak hanya dinikmati oleh investor, tetapi juga disalurkan untuk keperluan amal, seperti sedekah dan membantu sesama.

Selain itu, investasi Islam juga mengharuskan adanya akad atau perjanjian di antara pihak yang terlibat. Akad ini berfungsi untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajibannya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. 

Hal ini berbeda dengan investasi konvensional yang umumnya tidak mengharuskan adanya perjanjian tertulis sebelum transaksi dilakukan.

Dari segi instrumen, pilihan investasi berbasis Islam lebih terbatas karena harus sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa instrumen yang umum digunakan adalah saham syariah, reksadana syariah, emas, dan obligasi syariah. 

Sebaliknya, produk investasi seperti deposito konvensional, sukuk tertentu, right, dan warrant dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dan tidak termasuk dalam kategori investasi menurut Islam.

Hukum Investasi Menurut Islam

Dalam ajaran Islam, investasi diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bagian dari upaya mencapai kestabilan finansial. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya dalam mengelola keuangan, termasuk dengan berinvestasi. 

Dalam konteks Islam, investasi dikenal dengan istilah mudharabah, yang berarti menyerahkan modal kepada pihak lain untuk dikelola dalam aktivitas perdagangan, dengan sistem bagi hasil yang disepakati di awal.

Salah satu perbedaan utama antara investasi konvensional dan investasi berbasis Islam terletak pada mekanisme pembagian keuntungan. 

Dalam sistem konvensional, keuntungan biasanya diperoleh dari bunga yang ditetapkan sepihak oleh pengelola dana. 

Sementara itu, investasi berbasis Islam menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah, di mana baik investor maupun pengelola modal menanggung risiko bersama. 

Prinsip ini sering disebut sebagai ‘risk-sharing’ karena keuntungan maupun kerugian dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Para ulama juga sepakat bahwa praktik investasi dengan sistem bagi hasil diperbolehkan dalam Islam. Ketentuan ini didasarkan pada ijma’, yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. 

Oleh karena itu, investasi yang sesuai dengan prinsip Islam harus mengutamakan keadilan dan transparansi dalam pembagian keuntungan serta kerugian.

Investasi yang halal telah disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan bagaimana harta yang digunakan di jalan kebaikan akan berkembang dan memberikan manfaat berlipat ganda.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”

Prinsip Umum Investasi Menurut Islam

1. Menjauhi Riba

Dalam Islam, riba dilarang karena merupakan praktik penambahan nilai pada pokok modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 

Suatu bentuk investasi dapat dikategorikan sebagai riba jika terdapat tambahan atau bunga atas modal yang dipinjamkan. 

Biasanya, investasi yang mengandung riba memiliki kesepakatan awal mengenai imbal hasil dalam bentuk bunga dengan persentase tertentu. Karena bertentangan dengan hukum Islam, investasi semacam ini tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

2. Menghindari Gharar

Gharar merujuk pada ketidakjelasan dalam suatu transaksi, baik terkait objek, kualitas, kuantitas, maupun metode penyerahannya. Islam melarang transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian karena berisiko menimbulkan penipuan. 

Salah satu contohnya adalah investasi yang diklaim berbasis digital tetapi memiliki ketidakpastian dalam operasionalnya. 

Jika suatu lembaga investasi tidak memiliki kejelasan mengenai bisnisnya atau tidak berada di bawah pengawasan resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat dikategorikan sebagai gharar dan sebaiknya dihindari.

3. Menjauhkan Diri dari Maisir

Maisir atau perjudian dalam investasi juga dilarang dalam Islam. Maisir mengacu pada praktik mencari keuntungan tanpa usaha yang jelas, misalnya dengan berspekulasi atau bertaruh terhadap nilai suatu aset tanpa dasar yang kuat. 

Investasi menurut Islam menegaskan bahwa tujuan utama investasi bukanlah sekadar ajang spekulasi untuk meraih keuntungan instan, melainkan upaya yang dilakukan secara berkelanjutan dengan perhitungan matang dan dalam jangka panjang.

Ada banyak pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa dipertimbangkan. Oleh karena itu, penting untuk memilih investasi yang tidak hanya aman tetapi juga membawa manfaat sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Pastikan untuk berinvestasi di tempat yang terpercaya dan telah terbukti menjalankan prinsip syariah dengan baik.

Kelebihan Investasi Halal yang Sesuai Syariah

1. Investasi Sesuai Prinsip Syariah

Investasi berbasis syariah berlandaskan ajaran Al-Qur'an dan hadis, yang memastikan bahwa seluruh aspek investasi, mulai dari produk yang dipilih, cara pelaksanaannya, hingga penggunaannya, tetap dalam koridor halal. 

Dengan demikian, investasi ini tidak mengandung unsur haram dan dilakukan sesuai tuntunan Islam.

2. Terhindar dari Riba

Salah satu keunggulan investasi berbasis Islam adalah terbebas dari riba. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, investasi menurut Islam menerapkan sistem yang tidak melibatkan bunga atau tambahan yang bersifat eksploitatif. 

Dalam ajaran Islam, riba telah dilarang karena dianggap merugikan dan tidak adil dalam transaksi muamalah. Oleh sebab itu, berinvestasi dengan prinsip syariah memberikan ketenangan karena dipastikan sesuai dengan hukum Islam.

3. Proses yang Jelas dan Transparan

Keamanan dan transparansi menjadi kelebihan lain dari investasi berbasis syariah.

Prinsip keterbukaan diterapkan dalam setiap prosedur investasi, sehingga investor dapat memahami secara jelas bagaimana keuntungan diperoleh dan bagaimana dana dikelola. 

Dengan adanya transparansi ini, risiko penipuan dapat diminimalkan, menjadikan investasi lebih aman dan terpercaya.

4. Terbebas dari Unsur Haram

Keuntungan lain dari investasi berbasis syariah adalah jaminan kehalalan dalam seluruh prosesnya. 

Jika kamu memilih untuk berinvestasi di lembaga keuangan berbasis Islam, maka dana yang dikelola dijamin tidak terlibat dalam transaksi yang mengandung unsur haram. 

Hal ini memberikan manfaat ganda bagi umat Muslim, karena tidak hanya mendatangkan keuntungan di dunia, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan di akhirat. 

Oleh karena itu, dalam memilih investasi, penting untuk tidak hanya fokus pada keuntungan materi, tetapi juga memperhatikan aspek keberkahan dalam Islam.

Pilihan Investasi yang Diperbolehkan dalam Islam

1. Investasi Properti

Jika kamu mencari investasi halal yang sederhana dan sesuai dengan prinsip Islam, properti bisa menjadi pilihan. Investasi ini tidak memerlukan perhitungan yang rumit, cukup dengan membeli properti yang sesuai dengan kemampuan finansialmu.

Keuntungan bisa diperoleh melalui kenaikan harga properti dari tahun ke tahun atau dengan menyewakannya kepada pihak lain.

Namun, agar tetap sesuai dengan syariah, proses pembeliannya sebaiknya dilakukan tanpa sistem bunga. 

Kamu bisa memilih metode pembayaran tunai atau menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah yang menggunakan sistem margin tetap, bukan bunga.

Dengan begitu, cicilan yang harus dibayarkan sudah ditetapkan sejak awal dan tidak mengalami perubahan hingga lunas.

2. Investasi Tanah

Serupa dengan properti, investasi tanah juga menjadi pilihan yang banyak diminati dalam konsep investasi Islam. Tanah memiliki potensi nilai yang terus meningkat setiap tahunnya, dengan rata-rata kenaikan harga mencapai 15–20 persen.

Bagi yang menghindari riba, transaksi pembelian tanah harus dilakukan dengan prinsip syariah, yakni tanpa denda, bunga, atau akad yang tidak sah.

Investasi tanah berbasis syariah sering kali berbentuk kavling yang dikelola untuk keperluan tertentu, seperti perkebunan atau peternakan, dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan Islam.

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah juga menjadi alternatif investasi halal yang banyak diminati. Pilihan instrumennya beragam, mulai dari reksadana saham, pasar uang, pendapatan tetap, hingga reksadana campuran.

Salah satu keunggulan reksadana syariah adalah transparansi dalam pengelolaannya. Dana yang dihimpun akan diinvestasikan dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Pengelolaannya juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan Islam.

4. Deposito Bagi Hasil

Bagi yang ingin menyimpan dana dengan cara yang lebih aman dan tetap mendapatkan keuntungan, deposito berbasis syariah bisa menjadi pilihan. 

Berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga, deposito syariah menggunakan sistem bagi hasil. 

Keuntungan yang diperoleh dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan di awal, sehingga tetap sesuai dengan prinsip Islam yang melarang riba.

5. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

SBSN atau sukuk negara adalah bentuk investasi lain yang sesuai dengan ketentuan syariah. 

Instrumen ini merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah dengan prinsip syariah, di mana dana yang diperoleh tidak berasal dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum Islam. 

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana menjadi salah satu keunggulan investasi ini.

6. Investasi Emas

Investasi emas juga menjadi pilihan yang dianjurkan dalam Islam. Sejak zaman dahulu, emas telah digunakan sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. 

Kini, investasi emas bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform, seperti Pegadaian, Tokopedia, dan Shopee.

Namun, agar tetap sesuai dengan syariah, investasi emas harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu tidak menggunakan skema yang mengandung unsur riba atau penipuan. 

Selain itu, emas yang diinvestasikan harus memiliki cadangan fisik yang nyata. Bagi yang lebih memilih cara konvensional, emas batangan bisa disimpan sendiri sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Jenis Investasi yang Dilarang Menurut Islam

1. Investasi yang Mengandung Riba

Dalam Islam, riba dilarang karena bertentangan dengan prinsip muamalah yang adil. Riba sendiri diartikan sebagai tambahan yang diperoleh secara batil dari harta pokok atau modal, baik dalam jual beli maupun pinjam-meminjam.

Salah satu bentuk investasi yang termasuk dalam kategori ini adalah yang menjanjikan imbal hasil tetap dalam bentuk bunga. Misalnya, dana yang diinvestasikan sejak awal sudah dijanjikan keuntungan tetap tanpa mempertimbangkan risiko bisnis. 

Padahal, dalam konsep Islam, investasi harus mengandung unsur bagi hasil, di mana keuntungan dan kerugian bisa terjadi sesuai dengan usaha yang dilakukan.

2. Investasi Gharar

Gharar merujuk pada ketidakpastian dalam suatu transaksi. Dalam Islam, jual beli yang tidak jelas terkait objek, kualitas, atau cara penyerahannya sangat tidak dianjurkan karena dapat berpotensi merugikan salah satu pihak.

Contoh investasi yang mengandung gharar adalah yang tidak transparan mengenai jenis bisnis atau komoditasnya. 

Misalnya, investasi berbasis online yang tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dana dikelola atau bahkan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akad yang penuh ketidakjelasan seperti ini berisiko tinggi menimbulkan kecurangan atau penipuan.

3. Investasi yang Penuh Spekulasi

Spekulasi dalam investasi memiliki kemiripan dengan praktik perjudian, di mana seseorang mengharapkan keuntungan besar dengan risiko yang tidak terukur. 

Dalam skema ini, keuntungan sering kali diperoleh dari kerugian pihak lain, seperti dalam money game atau skema ponzi.

Islam melarang segala bentuk spekulasi yang menyerupai perjudian karena tidak mencerminkan usaha nyata dalam memperoleh keuntungan. 

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, di mana segala bentuk perjudian termasuk dalam perbuatan setan yang harus dijauhi.

4. Investasi dengan Adanya Unsur Kecurangan

Meskipun suatu investasi terlihat halal, jika dijalankan dengan cara yang curang atau merugikan pihak lain, maka tetap tidak diperbolehkan dalam Islam. 

Kecurangan dalam investasi bisa berbentuk penipuan (tadlis), rekayasa permintaan (tanajusy/najsy), menyembunyikan cacat produk (ghisysy), atau bahkan menyuap (risywah).

Islam menekankan bahwa semua transaksi harus dilakukan dengan kejujuran dan keadilan. Jika suatu investasi melibatkan cara-cara yang menzalimi pihak lain, maka investasi tersebut masuk dalam kategori yang haram.

5. Investasi yang Berkaitan dengan Zat Haram

Dalam Islam, investasi juga harus memperhatikan sumber dana dan objek bisnisnya. Jika suatu investasi berkaitan dengan industri yang haram, seperti alkohol, narkoba, atau bisnis yang menjual produk haram lainnya, maka tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa investasi yang dipilih tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Kehalalan sebuah investasi tidak hanya ditentukan oleh cara perolehannya, tetapi juga bagaimana dana tersebut digunakan dan dari mana keuntungan dihasilkan.

Sebagai penutup, memahami prinsip investasi dalam Islam membantu kita memilih instrumen yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Terkini