JAKARTA - Bagaimana cara balik nama sertifikat rumah? Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi kamu yang baru saja membeli rumah bekas atau menerima warisan berupa properti.
Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan sah atas rumah atau tanah yang telah berpindah tangan.
Tak sedikit orang yang masih bingung mengenai prosedur dan biaya yang diperlukan. Jika kamu ingin memahami lebih lanjut, simak penjelasan berikut agar proses cara balik nama sertifikat rumah bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Banyak orang menganggap bahwa mengurus balik nama sertifikat rumah atau tanah itu rumit dan memakan waktu. Padahal, jika memahami prosedurnya dengan baik, prosesnya jauh lebih sederhana.
Asalkan semua persyaratan telah lengkap, pengurusannya bisa berjalan lebih lancar tanpa kendala. Berikut beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk balik nama sertifikat rumah atau tanah:
1. Formulir Permohonan
Kamu harus mengisi dan menandatangani formulir pengajuan dengan materai sebagai syarat utama dalam proses balik nama.
2. Fotokopi Identitas Pembeli
Lampirkan salinan KTP atau KK. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, tambahkan surat kuasa dan fotokopi identitas penerima kuasa.
3. Surat Kuasa
Jika kamu tidak bisa mengurusnya sendiri, buatlah surat kuasa yang ditandatangani di atas materai untuk memberikan wewenang kepada orang yang dipercaya.
4. Sertifikat Asli
Bawa sertifikat asli rumah atau tanah yang akan dialihkan kepemilikannya ke nama baru.
5. Akta Pendirian (Untuk Badan Hukum)
Jika pemilik baru merupakan badan hukum, siapkan akta pendirian dan dokumen legalitas lainnya sebagai bukti kepemilikan.
6. Akta Jual Beli (AJB)
Jika properti dibeli melalui notaris, akta jual beli dari PPAT menjadi bukti sah kepemilikan. Jika pembelian dilakukan tanpa notaris, AJB harus dibuat terlebih dahulu sebelum proses balik nama.
7. Fotokopi Identitas Penjual
Jika kepemilikan diperoleh melalui transaksi jual beli, siapkan salinan identitas penjual. Untuk warisan atau hibah, sertakan fotokopi identitas penerima.
8. Izin Pemindahan Hak
Jika dalam sertifikat tanah terdapat ketentuan khusus terkait pemindahan hak, pastikan kamu mendapatkan izin dari pihak berwenang sebelum proses balik nama.
9. Fotokopi SPPT dan PBB
Lampirkan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir yang telah diverifikasi oleh petugas.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Mengurus perubahan nama pada sertifikat rumah atau tanah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui bantuan notaris/PPAT atau secara mandiri tanpa perantara.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam cara balik nama sertifikat rumah, baik dengan bantuan notaris maupun secara langsung.
A. Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika kamu memilih menggunakan jasa notaris atau PPAT dalam mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Mengurus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB).
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap proses perubahan nama pada sertifikat tanah atau rumah harus melibatkan PPAT.
AJB berfungsi sebagai bukti resmi perpindahan hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli. Untuk mengurusnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Dengan adanya AJB, legalitas transaksi jual beli menjadi jelas dan dapat menghindari kemungkinan sengketa tanah di masa depan.
Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, PPAT akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan tanah tersebut, memastikan kesesuaian data yuridis dan teknis dengan catatan yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika tidak ada kendala, pembuatan AJB bisa segera diproses.
2. Pengajuan Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah AJB selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan perubahan nama di BPN. PPAT akan bertindak sebagai perantara dalam mengurus proses ini.
Dalam hal ini, ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan sebagai jasa pengurusan ke kantor BPN.
Keuntungan menggunakan jasa notaris atau PPAT adalah kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk bolak-balik ke kantor pertanahan.
Semua prosedur akan ditangani oleh PPAT, sehingga kamu hanya perlu menunggu informasi hingga proses perubahan nama pada sertifikat selesai.
B. Proses Balik Nama Tanpa Notaris
Bagi kamu yang ingin mengurus sendiri perubahan nama sertifikat rumah atau tanah tanpa bantuan notaris, prosesnya bisa dilakukan langsung di kantor BPN.
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan kamu telah memiliki AJB, tidak ada keharusan untuk melibatkan notaris dalam proses ini. Langkah pertama adalah mencari tahu prosedur pendaftaran di BPN setempat.
Perlu diketahui, setiap kantor pertanahan bisa memiliki aturan yang berbeda, misalnya ada yang mewajibkan pendaftaran online terlebih dahulu, sementara lainnya memungkinkan pendaftaran langsung secara tatap muka.
Berikut adalah prosedur balik nama sertifikat rumah secara mandiri:
Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor BPN sesuai domisili.
Setelah dokumen diterima, BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan perubahan nama.
Petugas BPN akan mencoret nama pemilik lama di sertifikat menggunakan tinta hitam, lalu menggantinya dengan nama pemilik baru baik di sertifikat maupun dalam buku tanah yang tersimpan di BPN.
Dengan memahami kedua prosedur ini, kamu bisa memilih apakah ingin mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa PPAT sesuai dengan kebutuhan dan kenyamananmu.
Biaya Nama Sertifikat Tanah
Melihat syarat dan langkah-langkah dalam proses balik nama sertifikat tanah, terlihat bahwa prosedurnya cukup jelas. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahan nama sertifikat tanah?
Untuk mengetahui estimasi biaya yang harus dikeluarkan, berikut beberapa komponen utama yang menentukan besaran biayanya:
1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Salah satu biaya yang harus diperhitungkan adalah penerbitan AJB. Tarifnya bervariasi di setiap daerah, tergantung kebijakan masing-masing kantor PPAT. Umumnya, biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi jual beli.
2. Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah
Sebelum sertifikat tanah diproses di BPN, dilakukan pemeriksaan keasliannya untuk memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Untuk layanan ini, dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu yang berlaku sama di seluruh wilayah.
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya dihitung dengan rumus 5% dari nilai tanah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP).
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Besarnya biaya ini dihitung menggunakan rumus:
(Nilai jual tanah per meter persegi ÷ 1.000) × luas tanah dalam meter persegi ÷ 1.000
Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan dalam proses ini adalah hasil penjumlahan dari:
Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan sertifikat tanah + Biaya balik nama sertifikat
Karena beberapa komponen biaya bergantung pada nilai transaksi dan luas tanah, jumlah yang harus dibayarkan akan berbeda di setiap kasus. Namun, khusus untuk pengecekan keaslian sertifikat, tarifnya tetap Rp50 ribu di seluruh wilayah.
Sebagai penutup, dengan memahami cara balik nama sertifikat rumah, proses pengurusannya bisa dilakukan dengan lebih mudah dan lancar.