JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan keadilan lingkungan dengan melaporkan 47 korporasi yang dianggap sebagai perusak lingkungan yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung. Laporan ini diajukan oleh WALHI, pada saat audiensi resmi yang berlangsung dengan pihak kejaksaan.
Menurut WALHI, korporasi-korporasi yang disorot ini beroperasi di sektor-sektor strategis yang mana praktik usaha mereka sangat berhubungan erat dengan potensi kerusakan lingkungan. Sektor-sektor tersebut meliputi perkebunan sawit berskala besar, pertambangan batu bara, emas, timah, dan nikel, serta kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih, dan pariwisata. Keseluruhan sektor ini dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi lingkungan hidup Indonesia saat ini.
Potensi Kerugian Negara yang Fantastis
WALHI memproyeksikan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh 47 korporasi ini mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sebesar 437 triliun rupiah. Angka ini menunjukkan betapa besarnya skala pelanggaran yang dituduhkan kepada korporasi-korporasi tersebut, serta dampak besarnya terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan umum.
Koordinator kampanye WALHI, Hanafi Rais, dalam pernyataannya kepada media mengatakan, "Data dan fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa kerugian negara sangat signifikan. Praktik yang dilakukan oleh korporasi-korporasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat secara ekonomi," ungkap Hanafi.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Dalam dokumen laporannya, WALHI mengungkapkan beberapa modus operandi terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang konon dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut. Salah satu cara yang lazim digunakan adalah melalui perubahan status kawasan hutan dalam revisi tata ruang. Hal ini seringkali dilakukan melalui manipulasi pasal 110 A dan 110 B dari undang-undang Cipta Kerja, yang kerap dianggap memiliki celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Praktik ini mengakali regulasi tata ruang dan batasan-batasan yang seharusnya diantarkan untuk melindungi kawasan hutan yang masuk dalam kategori dilindungi atau konservasi, yang kemudian dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis yang destruktif. Penggunaan lahan untuk aktivitas ekonomis seperti penambangan dan perkebunan sering kali terjadi dengan mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan secara keseluruhan.
Dukungan dari Masyarakat dan Aktivis
Langkah WALHI ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aktivis lingkungan. Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Hasanah, menyatakan bahwa laporan ini merupakan terobosan penting dalam upaya menghentikan praktik korupsi di sektor sumber daya alam. "Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil siap dan mampu bertindak ketika melihat ada pelanggaran serius terhadap lingkungan dan hukum negara," tegasnya.
Tidak hanya itu, perhatian media juga sangat besar terhadap langkah berani dari WALHI ini. Banyak yang menyuarakan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Sorotan media diharapkan dapat memberikan tekanan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan independen atas laporan WALHI tersebut.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Tegas
Tindakan ini bukan hanya sekadar pengajuan laporan ke kejaksaan, tetapi juga membawa harapan besar agar ada penegakan hukum yang tegas dan adil. WALHI dan para pendukungnya berharap agar pihak berwajib tidak hanya menindak tegas korporasi nakal ini, tetapi juga mampu mereformasi sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kordinasi dari semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat sipil, dianggap perlu untuk bisa memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam ini. Diharapkan, dengan laporan ini, akan ada perubahan nyata dalam cara penanganan serta pemanfaatan SDA yang lebih bertanggung jawab dan berkesinambungan di Indonesia.
Dengan laporan ini, WALHI telah menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga upaya ini dapat berbuah baik bagi lingkungan hidup Indonesia dan bisa menjadi langkah awal menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan.