OJK Tegaskan Langkah Tegas Terhadap Fintech P2P Lending Bermasalah

Jumat, 21 Februari 2025 | 17:10:53 WIB
OJK Tegaskan Langkah Tegas Terhadap Fintech P2P Lending Bermasalah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan perkembangan terkini terkait masalah yang melibatkan beberapa platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Fokus utamanya adalah terhadap beberapa perusahaan seperti PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Investree Radhika Jaya (Investree), dan PT iGrow Resources Indonesia (iGrow). Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor fintech sekaligus melindungi kepentingan masyarakat, Jumat, 21 Februari 2025.

KoinP2P dalam Pengawasan Ketat OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK telah melakukan investigasi mendalam terhadap KoinP2P. "OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, telah disampaikan rekomendasi kepada KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan selanjutnya akan memantau pelaksanaan atas komitmen perbaikan KoinP2P sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati," jelas Agusman.

Selain itu, OJK mengharapkan komitmen penuh dari pemegang saham KoinP2P untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. Langkah ini termasuk kemungkinan penguatan modal atau aksi korporasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pemulihan usaha mereka.

Langkah Hukum untuk Investree

Situasi yang melibatkan Investree juga menjadi perhatian serius. OJK terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani masalah terkait dengan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi. "OJK telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk mengenai upaya hukum terhadap Adrian," tambah Agusman. Proses ini termasuk penerbitan red notice dan kerjasama dengan Interpol.

Di sisi lain, pengajuan neraca penutupan Investree tengah dalam proses evaluasi. Penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan akan ditangani oleh tim likuidasi yang telah dibentuk sebelumnya.

Peningkatan TWP90 pada iGrow Jadi Sorotan

OJK juga mencatat isu pada iGrow, dimana tingkat wanprestasi (TWP90) telah meningkat hingga 81,18%. Kondisi ini mengundang spekulasi terkait kemungkinan pencabutan izin usaha bagi platform tersebut. Namun, Agusman menyatakan bahwa iGrow telah berupaya melakukan perbaikan dan OJK terus memantau perkembangan ini. "Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Pengawasan Ketat Terhadap Industri Fintech Lending

Lebih jauh, OJK juga menyoroti kondisi industri fintech lending secara keseluruhan. Keberlangsungan operasional dan compliance dengan aturan menjadi fokus utama sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. OJK menekankan bahwa penerima dana hanya bisa mendapatkan pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara P2P lending untuk memastikan risiko yang terkendali.

Menurut data OJK per Desember 2024, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara dengan tingkat TWP90 di atas 5%. "Faktor utama yang mempengaruhi rasio TWP90 adalah kualitas credit scoring penerima dana serta proses penagihan yang dilakukan oleh platform," jelas Agusman.

Selain rasio TWP90, OJK juga mengidentifikasi bahwa 10 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Agusman menambahkan, "Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

OJK berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan intervensi jika diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas fintech lending di Indonesia. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap konsumen dan berfungsinya ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan. Publik diharapkan tetap waspada dan mengikuti perkembangan terbaru dari sektor ini.

Terkini