JAKARTA - Langkah pembaruan dalam sistem kompensasi bagi direksi dan dewan komisaris BUMN menjadi sorotan positif di tengah upaya memperkuat tata kelola perusahaan milik negara. Kebijakan baru yang diterapkan oleh BPI Danantara ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penghargaan atas kinerja dan prinsip akuntabilitas publik.
Fokus pada Kinerja Nyata
BPI Danantara menetapkan bahwa insentif bagi direksi BUMN kini sepenuhnya akan berbasis pada kinerja operasional yang sesungguhnya. Penilaian tersebut mengacu pada capaian perusahaan serta laporan keuangan yang menggambarkan kondisi riil. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan dorongan motivasi yang tepat bagi jajaran direksi untuk terus meningkatkan produktivitas dan efektivitas pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, untuk jajaran komisaris, kompensasi berbasis kinerja atau tantiem tidak lagi diberikan. Kebijakan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional yang menegaskan bahwa komisaris, sebagai pengawas, perlu menjaga independensi dan objektivitasnya. Dengan begitu, fungsi pengawasan akan semakin kuat tanpa adanya pengaruh dari hasil kinerja yang mereka awasi.
Penjelasan dari Pimpinan BPI Danantara
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi penghargaan kepada pejabat di BUMN. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap bentuk kompensasi mencerminkan kontribusi dan dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola perusahaan.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya.
Tidak Mengurangi Pendapatan Dasar
BPI Danantara juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemangkasan gaji. Direksi dan komisaris tetap akan menerima pendapatan tetap setiap bulan sesuai tanggung jawab dan kontribusinya. Perubahan ini hanya menyasar pada penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan standar global dalam tata kelola perusahaan.
Menurut Rosan, dengan sistem baru ini, pendapatan komisaris bersifat tetap dan tidak lagi bergantung pada keuntungan perusahaan. Prinsip ini diadopsi dari praktik terbaik dunia yang telah terbukti efektif dalam menjaga profesionalisme serta independensi peran pengawas di perusahaan milik negara.
Mengacu pada Standar Internasional
Prinsip yang diadopsi dalam kebijakan ini sejalan dengan pedoman OECD mengenai tata kelola perusahaan milik negara. Pedoman tersebut menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk posisi komisaris demi mempertahankan objektivitas dalam pengawasan.
Kebijakan baru ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara untuk membangun tata kelola BUMN yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui perubahan ini, diharapkan tercipta sistem pengelolaan kompensasi yang adil sekaligus mendukung pencapaian tujuan jangka panjang perusahaan.
Penerapan Mulai Tahun Buku Baru
Seluruh penyesuaian ini telah tertuang dalam surat resmi BPI Danantara dan akan mulai diberlakukan untuk tahun buku mendatang. Implementasi kebijakan mencakup seluruh BUMN yang berada dalam portofolio BPI Danantara, termasuk anak perusahaannya.
Dengan demikian, sejak awal tahun buku yang baru, sistem pengelolaan kompensasi akan menggunakan formula yang lebih terukur, berbasis capaian nyata, dan mengacu pada praktik terbaik global. Langkah ini diyakini akan memberi sinyal positif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas bahwa BUMN dikelola dengan prinsip tata kelola yang kuat.
Fondasi untuk Reformasi Lebih Luas
BPI Danantara memandang penyesuaian skema kompensasi ini sebagai fondasi untuk meninjau kembali sistem remunerasi secara menyeluruh. Reformasi ini diharapkan menjadi titik awal untuk meningkatkan daya saing BUMN sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam dari cara kita menghargai kontribusi,” ujar Rosan.
Mendorong Kinerja Jangka Panjang
Pendekatan berbasis kinerja operasional bagi direksi tidak hanya mendorong pencapaian target tahunan, tetapi juga memastikan keberlanjutan strategi perusahaan. Dengan indikator yang jelas dan transparan, direksi dapat lebih fokus pada inovasi, ekspansi, dan penguatan daya saing perusahaan di pasar.
Sementara itu, komisaris dapat lebih optimal menjalankan fungsi pengawasan tanpa adanya potensi konflik kepentingan. Independensi ini penting untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham, termasuk negara dan masyarakat.
Menjadi Teladan di Kawasan
Jika implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana, BPI Danantara berpotensi menjadi contoh bagi pengelolaan perusahaan milik negara di kawasan. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas publik dapat meningkatkan reputasi BUMN Indonesia di mata investor internasional.
Dengan kebijakan baru ini, BPI Danantara tidak hanya membenahi sistem internal, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa BUMN Indonesia siap bersaing di kancah global dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.