OJK Siapkan Aturan Khusus Awasi Influencer Keuangan

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:43:23 WIB
OJK Siapkan Aturan Khusus Awasi Influencer Keuangan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan khusus yang mengatur kegiatan para influencer atau pegiat media sosial di bidang keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, terutama terkait investasi dan pasar modal, bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rancangan aturan tersebut tidak hanya dibentuk secara internal, tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat. OJK membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menjawab kebutuhan perlindungan konsumen sekaligus mendukung perkembangan industri keuangan digital yang sehat.

Mencegah Informasi Menyesatkan di Dunia Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan mengurangi risiko penyebaran informasi menyesatkan oleh para financial influencer.

Walaupun aturan terkait influencer keuangan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/2025, khususnya pada Pasal 106 hingga 109, rancangan baru ini akan memperkuat pengawasan dengan ketentuan yang lebih terperinci. Aturan tersebut berlaku untuk Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang menjalin kerja sama dengan pegiat media sosial.

Kewajiban Perusahaan Efek dan Pegiat Media Sosial

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPE dan PED wajib menyediakan media untuk iklan serta informasi umum pasar modal. Mereka juga dapat melakukan penawaran kepada calon nasabah serta memberikan analisis dan rekomendasi terhadap suatu efek atau produk keuangan.

“Inilah alasan mengapa PPE dan PED harus memiliki perjanjian tertulis saat bekerja sama dengan pegiat media sosial. Selain itu, para influencer yang terlibat juga wajib memiliki izin yang sesuai,” jelas Inarno.

Sebagai contoh, influencer yang menawarkan layanan untuk menjadi nasabah PPE atau PED harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Sementara itu, mereka yang memberikan analisis atau rekomendasi investasi wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Memitigasi Risiko dan Menjaga Kepercayaan Publik

Inarno menambahkan bahwa pengaturan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi masalah dari keterlibatan influencer dalam kegiatan keuangan, termasuk kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud) dalam pemasaran atau pemberian rekomendasi investasi.

Dengan adanya aturan yang lebih rinci, OJK ingin memastikan semua pihak yang terlibat memiliki kompetensi, izin resmi, dan bertanggung jawab atas informasi yang mereka sebarkan. Upaya ini juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Sanksi untuk Pelanggaran Aturan

OJK menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK 13/2025, sanksi dapat dijatuhkan bukan hanya kepada perusahaan efek, tetapi juga kepada pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi, termasuk influencer yang bekerja sama.

“Apabila pegiat media sosial terindikasi melakukan pelanggaran serius seperti penipuan, tipu muslihat, atau memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi pasar modal, OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Inarno.

Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat sekaligus membangun ekosistem pasar modal yang transparan dan kredibel.

Kolaborasi untuk Edukasi Keuangan yang Berkualitas

Pengawasan terhadap influencer keuangan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas atau peran mereka di media sosial. Sebaliknya, OJK berharap kerja sama antara regulator, perusahaan efek, dan para influencer dapat menciptakan ekosistem edukasi keuangan yang lebih berkualitas.

Dengan pengaturan yang jelas, influencer dapat terus berkontribusi dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat, mendorong literasi keuangan, serta membantu masyarakat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.

Harapan ke Depan

Melalui rancangan aturan baru ini, OJK ingin menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi di media sosial dengan tanggung jawab hukum dan etika. Kehadiran influencer yang kompeten dan berizin diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai pasar modal dan instrumen keuangan lainnya.

Dengan landasan hukum yang kuat, industri keuangan Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal dari potensi risiko informasi yang tidak akurat.

Terkini