JAKARTA - Pemerintah resmi memperluas akses internasional untuk lima bandar udara baru di awal tahun 2025. Dengan kebijakan ini, jumlah bandar udara internasional di Indonesia kini bertambah menjadi 22, naik dari 17 bandar udara pada tahun sebelumnya. Langkah ini membuka peluang lebih besar bagi pengembangan rute penerbangan internasional sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah dan negara.
Strategi Pemerintah Memperkuat Jaringan Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penambahan bandar udara internasional merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan pariwisata serta mendorong perkembangan ekonomi di daerah-daerah yang terhubung dengan penerbangan internasional.
“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman.
Kelima Bandar Udara Baru Berstatus Internasional
Kelima bandar udara yang kini mendapatkan status internasional adalah Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang (Sumatera Selatan), H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Jenderal Ahmad Yani di Semarang (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor di Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Supadio di Pontianak (Kalimantan Barat). Penetapan ini membuka peluang bagi penambahan rute dan frekuensi penerbangan internasional di masing-masing wilayah.
Kajian Komprehensif Sebelum Penetapan
Status internasional tidak diberikan sembarangan, melainkan berdasarkan kajian mendalam meliputi potensi dan proyeksi angkutan udara baik domestik maupun internasional, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis, serta kedekatan dengan bandar udara internasional lain yang sudah ada. Selain itu, kesiapan fasilitas pendukung seperti imigrasi, bea cukai, karantina, serta kelayakan teknis dan operasional turut menjadi pertimbangan utama.
Komitmen Terhadap Standar Keselamatan dan Pelayanan
Ditjen Perhubungan Udara juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan di bandar udara yang sudah ditetapkan. “Kami memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance,” ujar Lukman.
Evaluasi Berkala untuk Menjamin Kualitas
Meskipun sudah mendapat status internasional, kelima bandar udara tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala berdasarkan performa operasional seperti volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung. Hal ini menjamin bahwa pengembangan akses penerbangan internasional selalu sesuai dengan standar terbaik dan kebutuhan pasar.
Perluasan akses ini menjadi kabar positif bagi perkembangan penerbangan dan ekonomi nasional, khususnya di daerah-daerah yang kini dapat menghubungkan langsung dengan destinasi internasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan transportasi udara agar semakin inklusif dan mendukung kemajuan nasional secara menyeluruh.