BUMN Dorong Efisiensi Lewat Kebijakan Baru

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 11:25:55 WIB
BUMN Dorong Efisiensi Lewat Kebijakan Baru

JAKARTA - Langkah baru yang diambil oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menjadi sorotan dalam upaya penguatan efisiensi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kebijakan terbaru, Danantara melarang pemberian tantiem, insentif, maupun penghasilan tambahan lainnya untuk Dewan Komisaris BUMN. Aturan ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk mengefektifkan pengelolaan anggaran serta menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan milik negara.

Larangan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 dan mulai berlaku untuk tahun buku 2025. Selain itu, ketentuan juga mencakup pemberian tantiem kepada jajaran direksi yang kini dibatasi hanya jika laporan keuangan disusun secara objektif, tidak dipoles, serta mencerminkan kinerja berkelanjutan.

Kebijakan ini dianggap sebagai sinyal kuat dalam mendorong tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada hasil. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menyatakan bahwa langkah Danantara adalah keputusan yang tepat dalam rangka menciptakan efisiensi anggaran di tubuh BUMN.

“Selama ini tantiem untuk komisaris sudah menjadi semacam kebiasaan. Dengan dihapuskan, tentu akan menciptakan ruang efisiensi yang lebih besar,” ujar Esther.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini sebaiknya diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola agar hasilnya benar-benar terasa. Esther menekankan bahwa pemberian tantiem atau insentif seharusnya hanya menjadi cerminan dari pencapaian target yang jelas dan sesuai dengan indikator kinerja utama perusahaan atau Key Performance Indicator (KPI).

“Jika tetap ada insentif, maka harus berbasis pada pencapaian yang nyata, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Selain efisiensi anggaran, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kompensasi yang lebih berbasis pada kinerja aktual dan berkontribusi terhadap kesinambungan bisnis. Hal ini juga berarti bahwa perusahaan tidak lagi memberikan penghargaan berbasis struktur jabatan semata, melainkan benar-benar memperhitungkan hasil kerja yang terukur.

Dalam pandangan Toto Pranoto, Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI, larangan pemberian tantiem kepada komisaris BUMN memang berpotensi mengurangi beban biaya perusahaan secara signifikan.

“Kompensasi dewan komisaris termasuk tantiem itu sekitar 40 persen dari jatah direksi. Jadi kalau ini dijalankan, akan ada potensi efisiensi besar,” ujarnya.

Namun demikian, Toto juga menyoroti tantangan lain yang patut diperhatikan, yakni terkait kemampuan BUMN dalam mempertahankan jajaran komisaris yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa dengan dihapusnya tantiem, BUMN harus punya strategi agar profesional kompeten tetap tertarik untuk berkontribusi dalam posisi strategis tersebut.

Selain itu, Toto mewanti-wanti potensi penyiasatan terhadap kebijakan ini. Ia menilai bahwa perusahaan mungkin saja mencoba mengalihkan kompensasi yang dihapuskan dalam bentuk fasilitas lain seperti tunjangan atau fringe benefit yang secara nominal setara.

“Bisa saja nanti tantiem yang dihapus itu diganti bentuknya, misalnya tunjangan mobil, rumah, atau fasilitas lain yang pada akhirnya tetap membebani anggaran. Artinya, tantangan berikutnya adalah menjaga tata kelola agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.

Dengan kondisi demikian, Danantara dinilai perlu memperkuat mekanisme pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di seluruh BUMN. Monitoring yang ketat dinilai penting untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya diterapkan secara formal, tetapi juga diimplementasikan dengan integritas tinggi.

Langkah Danantara ini sebenarnya sejalan dengan tren global yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Dengan menempatkan efisiensi sebagai prioritas, BUMN diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang kompetitif dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga mencerminkan transformasi dalam pendekatan manajerial di lingkungan BUMN yang kini semakin berpihak pada prinsip meritokrasi. Tidak hanya itu, penghapusan tantiem untuk komisaris dan syarat ketat bagi direksi dalam menerima insentif menunjukkan adanya semangat baru untuk menciptakan budaya kerja yang produktif dan bertanggung jawab.

Dengan fondasi yang kuat dalam tata kelola serta dukungan kebijakan strategis seperti ini, BUMN diyakini mampu menavigasi tantangan bisnis ke depan dengan lebih adaptif dan efisien. Hal ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan internal dapat berperan dalam memperkuat kinerja keuangan tanpa harus mengorbankan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kerangka lebih luas, kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan peran BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional. Efisiensi anggaran dan akuntabilitas keuangan yang diperkuat diyakini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja korporasi maupun penerimaan negara secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, larangan pemberian tantiem untuk Dewan Komisaris BUMN serta pengetatan aturan insentif bagi Direksi yang berbasis pada laporan keuangan objektif merupakan langkah strategis yang mencerminkan keseriusan Danantara dalam memperbaiki sistem remunerasi di tubuh perusahaan pelat merah. Jika dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan ketat, kebijakan ini bukan hanya menciptakan efisiensi, tetapi juga membangun fondasi tata kelola yang sehat dan berkelanjutan.

Terkini