KAI Tegaskan Kepemilikan Aset Rumah di Surabaya

Jumat, 01 Agustus 2025 | 13:45:52 WIB
KAI Tegaskan Kepemilikan Aset Rumah di Surabaya

JAKARTA - Langkah tegas kembali ditunjukkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dalam menjaga aset negara. Melalui proses hukum yang ditempuh secara konsisten, KAI Daop 8 berhasil memperoleh pengakuan hukum atas kepemilikan sah salah satu asetnya berupa rumah perusahaan yang terletak di Jalan Penataran No. 7, Surabaya.

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya menjadi momen penting yang memperkuat upaya KAI dalam menegakkan hak atas properti milik negara. Aset tersebut selama ini menjadi obyek sengketa karena diduduki secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Permasalahan bermula ketika seorang penghuni mengajukan gugatan terhadap surat peringatan dari PT KAI. Surat tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari langkah penertiban aset yang dilakukan oleh KAI. Merespons gugatan tersebut, KAI Daop 8 Surabaya melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali status hukum perusahaan sebagai pemilik yang sah atas bangunan tersebut.

Putusan yang dibacakan menjadi tonggak penting. Dalam perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh gugatan dari pihak penghuni. Sebaliknya, gugatan rekonvensi dari KAI dikabulkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa aset rumah di Jalan Penataran No. 7 merupakan bagian dari properti milik PT KAI yang sah secara hukum.

Aset yang disengketakan memiliki luas bangunan sebesar 214 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 869 meter persegi. Lokasi ini tercatat sebagai bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kelurahan Pacarkeling. Dengan adanya keputusan pengadilan ini, maka secara resmi kepemilikan tanah dan bangunan tersebut berada di bawah pengelolaan PT KAI.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa pihak tergugat rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini disebabkan karena pihak tersebut menempati bangunan tanpa memiliki dasar hukum yang sah, sehingga kehadirannya dianggap melanggar hak PT KAI sebagai pemilik resmi.

Menanggapi hasil putusan ini, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas kejelasan hukum yang diberikan. Ia menekankan bahwa keputusan ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan setiap aset negara yang dipercayakan kepada KAI.

“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Luqman.

Upaya penegakan hukum terhadap aset-aset milik negara menjadi salah satu agenda penting PT KAI, terutama dalam konteks peningkatan layanan dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan. Dengan aset yang terjaga, maka operasional perusahaan dapat berlangsung secara optimal dan akuntabel.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk senantiasa menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas properti milik negara. Penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa setiap aset negara memiliki fungsi strategis, baik untuk pelayanan publik maupun sebagai penopang sistem transportasi nasional.

Lebih lanjut, KAI akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pemanfaatan aset secara produktif. Penertiban dan pengelolaan aset yang lebih tertib dan terencana diharapkan dapat mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih modern dan efisien di masa mendatang.

Melalui penyelesaian perkara ini, KAI Daop 8 Surabaya membuktikan bahwa pengelolaan aset negara bukan hanya soal administratif semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan tanggung jawab moral terhadap publik. KAI juga menegaskan akan terus melanjutkan langkah-langkah serupa di lokasi lain jika terdapat aset negara yang berpotensi disalahgunakan atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.

Kepastian hukum atas aset-aset tersebut menjadi pondasi penting untuk menghindari konflik berkepanjangan serta menjamin pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab. Selain memperkuat posisi KAI sebagai operator layanan transportasi publik, hal ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan putusan ini, PT KAI tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai BUMN yang aktif dalam menjaga aset negara. Ini merupakan cerminan dedikasi perusahaan dalam menjalankan amanah publik dan memastikan setiap properti digunakan sesuai dengan tujuan strategis perusahaan.

Terkini