JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih terstruktur dan aman terus digencarkan. Salah satu bentuk keseriusan itu terlihat dari langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah memfinalisasi regulasi terkait penyelenggaraan transportasi dengan sepeda motor berbasis aplikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah ojek online (ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun perusahaan aplikasi, sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. Menurutnya, pembahasan peraturan tersebut sudah mencapai tahap harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami sedang dalam proses harmonisasi peraturan ini, baik dengan kementerian/lembaga terkait maupun dengan pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi. Harapannya, aturan ini bisa menjadi acuan yang jelas dalam penyelenggaraan transportasi ojol," ujar Hendro.
Upaya ini tak terlepas dari kebutuhan akan sistem transportasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berada dalam koridor hukum dan keselamatan publik. Kehadiran ojol memang telah memberikan dampak signifikan dalam mobilitas masyarakat, namun selama ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur peran serta tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Menurut Hendro, aturan ini tidak hanya mengatur teknis operasional ojol, tetapi juga mencakup aspek perlindungan terhadap pengguna jasa dan pengemudi. Di antaranya adalah kewajiban penggunaan atribut keselamatan seperti helm dan jaket, standar kelayakan kendaraan, hingga tanggung jawab perusahaan aplikasi dalam memberikan pelatihan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi.
Dalam pembahasannya, Kemenhub juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memastikan regulasi ini selaras dengan kebijakan lintas sektor.
"Transportasi berbasis aplikasi ini tidak bisa diatur secara sepihak, harus ada sinergi lintas sektor agar tidak tumpang tindih dan seluruh pihak terlindungi. Maka dari itu, kami libatkan berbagai kementerian dalam proses ini," tambah Hendro.
Selain itu, Kemenhub juga menekankan bahwa peraturan ini akan mengatur mekanisme pengawasan terhadap operasional ojol, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.
Tidak hanya itu, penyusunan regulasi ini juga akan memperhatikan aspirasi dari para pengemudi ojol itu sendiri. Kemenhub membuka ruang dialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi agar suara mereka menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan.
"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Maka dari itu, masukan dari para pengemudi ojol sangat kami perlukan," ujar Hendro lagi.
Sementara itu, di sisi lain, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab juga menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Mereka menilai langkah Kemenhub sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan keamanan layanan transportasi daring.
Perwakilan salah satu perusahaan aplikasi menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan terus meningkatkan kualitas mitra pengemudi melalui pelatihan, peningkatan standar layanan, serta memperkuat sistem keselamatan dalam aplikasi.
"Sebagai penyedia platform, kami berkewajiban menjaga standar keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna maupun mitra pengemudi. Dengan adanya regulasi dari pemerintah, arah dan tanggung jawab kami pun semakin jelas," ungkap perwakilan tersebut.
Rencana regulasi ini juga mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak yang berharap aturan tersebut akan memperjelas hak dan kewajiban para pengemudi serta menjamin perlindungan bagi pengguna transportasi daring, khususnya di kota-kota besar yang tingkat mobilitasnya tinggi.
Salah seorang pengguna ojol, Yuni (34), menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemenhub ini. "Saya pribadi sangat mendukung adanya aturan yang lebih jelas untuk ojol, karena sebagai pengguna saya merasa lebih aman kalau semuanya diatur dengan baik. Apalagi kalau nanti ada mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses," ujarnya.
Tidak hanya untuk penumpang, mitra pengemudi juga menyuarakan hal serupa. Menurut mereka, kehadiran regulasi justru bisa menjadi jaminan perlindungan kerja yang selama ini belum sepenuhnya mereka rasakan. Salah satu pengemudi ojol, Andi (29), mengungkapkan harapannya bahwa aturan ini bisa membawa dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
"Kalau ada aturannya, kami sebagai driver bisa punya kepastian. Jadi tidak semata-mata mengikuti kebijakan aplikasi. Kami juga berharap ada pelindungan kalau terjadi kecelakaan atau sengketa," ucap Andi.
Dengan banyaknya pihak yang mendukung, Kemenhub optimistis regulasi ini dapat segera dirampungkan dan diberlakukan. Diharapkan, peraturan ini akan menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem transportasi daring di Indonesia, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat pengguna.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kemenhub dalam menghadirkan layanan transportasi yang inklusif, aman, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dalam era digital seperti sekarang, sinergi antara regulasi dan teknologi menjadi kunci utama untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi.
Dengan hadirnya aturan yang jelas, transportasi ojol diharapkan tidak hanya menjadi solusi mobilitas harian, tetapi juga menjadi bagian dari sistem transportasi nasional yang berkelanjutan dan ramah bagi semua kalangan.