Kendaraan Kena PPN Simak Cara Menghitungnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:24:13 WIB
Kendaraan Kena PPN Simak Cara Menghitungnya

JAKARTA - Masyarakat kini tidak perlu bingung lagi ketika membeli kendaraan bermotor bekas. Pemerintah telah menetapkan cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara sederhana dan jelas, sehingga memudahkan pelaku usaha maupun konsumen dalam bertransaksi.

Kepastian hukum atas pengenaan PPN pada kendaraan bekas kini telah diatur melalui regulasi terbaru. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025.

Tujuan dari peraturan ini tak lain untuk menyederhanakan tata cara pengenaan PPN sekaligus memberikan kepastian kepada para pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor bekas.

Pengenaan PPN yang Lebih Ringan dan Terstruktur

Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 16 PMK 11/2025, dijelaskan bahwa setiap penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenakan PPN. Namun, berbeda dengan barang baru yang dikenai tarif PPN umum, kendaraan bekas memiliki tarif lebih ringan.

Besaran PPN atas kendaraan bermotor bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif ini dihitung berdasarkan hasil dari perkalian tarif umum PPN 10% dengan 11/12, sehingga menghasilkan dasar pengenaan PPN secara proporsional untuk transaksi kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha otomotif yang bergerak di bidang kendaraan bekas. Dengan penghitungan yang lebih sederhana dan tarif yang terjangkau, transaksi kendaraan bekas menjadi lebih kompetitif di pasar.

Contoh Praktis yang Memudahkan

Supaya lebih mudah memahami, berikut adalah ilustrasi penghitungan PPN pada kendaraan bekas:

Misalnya, PT Sejahtera Mobil adalah perusahaan yang menjual mobil bekas dan juga melayani jasa perbaikan mobil. Pada tanggal 17 Agustus 2025, perusahaan tersebut menjual satu unit mobil bekas Ertiga kepada PT Citra Consulting seharga Rp189.500.000. Karena mobil tersebut akan digunakan untuk perjalanan jauh, PT Citra Consulting juga meminta jasa perbaikan dengan biaya Rp6.000.000.

Lantas, berapa total PPN yang terutang atas dua transaksi tersebut?

Mari dihitung bersama:

1. PPN atas penjualan kendaraan bekas:

-Harga jual = Rp189.500.000
-PPN = 1,1% x Rp189.500.000
-PPN = Rp2.084.500

2. PPN atas jasa perbaikan kendaraan:

-Nilai jasa perbaikan = Rp6.000.000
-PPN = 12% x (11/12 x Rp6.000.000)
          = 12% x Rp5.500.000
-PPN = Rp660.000

Jadi, total PPN terutang atas dua transaksi tersebut adalah Rp2.744.500.

Contoh ini membuktikan bahwa perhitungan PPN kendaraan bekas kini lebih terukur dan transparan. Nilai PPN yang dikenakan pun relatif ringan dibandingkan transaksi kendaraan baru.

Ketentuan Tambahan Jika Terdapat Layanan Lain

Penting untuk diketahui bahwa bila dalam satu transaksi terdapat barang atau jasa lain yang ikut diserahkan bersama kendaraan bekas, maka masing-masing objek pajak akan dikenakan PPN dengan ketentuan berbeda.

Contohnya, saat pelaku usaha menyerahkan jasa perbaikan atau penjualan suku cadang, tarif PPN yang dikenakan bukan lagi tarif khusus 1,1%, melainkan tarif umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa barang kena pajak atau jasa kena pajak selain kendaraan bekas tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku, yakni sebesar 11%.

Posisi Pengusaha dan Pembeli dalam Transaksi

Ada satu hal yang juga penting dipahami dalam transaksi kendaraan bekas: perbedaan hak dan kewajiban pajak antara penjual dan pembeli.

Bagi pihak penjual, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bekas tidak dapat dikreditkan. Artinya, pelaku usaha tidak bisa mengurangi PPN keluarannya dengan PPN masukan dari aktivitas tersebut.

Namun, berbeda halnya dengan pembeli. Pembeli tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang PPN. Hal ini tentu memberikan keuntungan bagi perusahaan pembeli yang ingin menjaga efisiensi dalam pembukuan pajaknya.

Kemudahan dan Kepastian Bagi Pelaku Usaha

Peraturan ini bukan hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem usaha kendaraan bekas yang lebih sehat dan tertib. Para pelaku usaha tidak lagi bingung dalam menetapkan tarif dan mekanisme PPN yang harus dikenakan.

Dengan pendekatan tarif khusus sebesar 1,1% dan mekanisme penghitungan yang jelas, peraturan ini telah memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik penjual maupun pembeli.

Di sisi lain, kejelasan ketentuan PPN ini juga berkontribusi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan. Kendaraan bekas kini tak hanya mudah dijangkau secara harga, tapi juga jelas dari sisi perpajakan.

Kebijakan PPN atas kendaraan bermotor bekas sebagaimana diatur dalam PMK 11 Tahun 2025 adalah salah satu contoh nyata penyederhanaan aturan perpajakan yang berdampak langsung pada sektor riil.

Bagi siapa saja yang bergerak di bidang jual beli kendaraan atau yang ingin membeli kendaraan bekas secara profesional, memahami ketentuan ini adalah langkah penting. Dengan begitu, setiap transaksi menjadi lebih efisien, legal, dan tentu saja memberikan rasa aman bagi semua pihak.

Apabila Anda pelaku usaha atau konsumen yang tengah mempertimbangkan membeli kendaraan bekas, kini tak perlu ragu soal pengenaan PPN. Semuanya telah dirancang agar adil, ringan, dan mudah diterapkan.

Terkini