Perusahaan Tambang Diimbau Segera Siapkan RKAB

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:31:14 WIB
Perusahaan Tambang Diimbau Segera Siapkan RKAB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya dalam mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Salah satu bentuk konkret dari pengawasan tersebut adalah permintaan kepada seluruh perusahaan tambang untuk mulai mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 pada bulan Oktober 2025 mendatang.

Imbauan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Andri Doni. Menurutnya, tenggat waktu ini dirancang agar proses evaluasi dan penerbitan izin dapat dilakukan lebih tertib dan efisien, sehingga seluruh aktivitas pertambangan bisa berlangsung sesuai regulasi dan terhindar dari hambatan administratif.

“RKAB kami minta masuk mulai Oktober 2025, supaya ada waktu untuk mengevaluasi. Target kita adalah tidak ada keterlambatan di awal tahun, seperti yang terjadi di awal 2025 ini,” ungkap Andri Doni.

Evaluasi Tahunan RKAB

RKAB merupakan dokumen penting yang memuat rencana teknis dan keuangan perusahaan tambang dalam satu tahun operasional. Dokumen ini mencakup rencana produksi, penjualan, kegiatan eksplorasi, hingga anggaran biaya yang akan digunakan perusahaan selama periode tertentu.

Dalam peraturan yang berlaku, pengajuan RKAB dilakukan setiap tahun, dan harus disetujui oleh Kementerian ESDM sebelum perusahaan melanjutkan kegiatan operasionalnya. Evaluasi terhadap RKAB mencakup berbagai aspek, mulai dari kelayakan teknis, pemenuhan kewajiban lingkungan, hingga kinerja produksi dan penjualan pada tahun sebelumnya.

Andri Doni menyampaikan, permintaan agar pengajuan dilakukan sejak Oktober 2025 diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan dokumen yang biasanya menumpuk di akhir tahun. Dengan begitu, tim penilai dari Ditjen Minerba memiliki waktu yang cukup untuk menelaah seluruh dokumen dengan lebih seksama.

“Supaya tidak menumpuk, jadi kita akan mengatur jadwalnya. Kita ingin semua perusahaan mematuhi aturan, dan proses bisnis bisa berjalan lancar,” katanya.

Dorong Kepatuhan dan Efisiensi

Permintaan ini juga sejalan dengan kebijakan transformasi digital yang sedang diterapkan di sektor energi dan sumber daya mineral. Saat ini, proses pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem digital yang disediakan oleh Kementerian ESDM, sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan pengajuan secara daring dan real time.

Transformasi ini bertujuan mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan transparansi. Sistem daring juga memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara perusahaan dan otoritas terkait dalam hal perbaikan dokumen apabila ditemukan kekurangan dalam pengajuan awal.

Lebih jauh, langkah ini diharapkan turut mendorong kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan lingkungan, optimalisasi sumber daya, serta kontribusi terhadap pendapatan negara.

Fokus pada Kinerja Produksi

Selain proses pengajuan RKAB, Kementerian ESDM juga menaruh perhatian pada kinerja produksi perusahaan tambang. Hal ini penting karena pencapaian target produksi nasional sangat bergantung pada komitmen dan kesiapan pelaku usaha dalam melaksanakan rencana kerjanya.

Andri Doni menegaskan bahwa dalam evaluasi RKAB, pemerintah akan mencermati rasio antara rencana produksi dan realisasi tahun sebelumnya. “Kalau target produksinya terlalu tinggi tapi realisasinya kecil, tentu akan jadi pertimbangan dalam persetujuan RKAB berikutnya,” jelasnya.

Pemerintah berharap perusahaan dapat menyusun RKAB secara realistis, sesuai dengan kemampuan teknis dan kondisi lapangan. Dengan begitu, proses produksi bisa berlangsung lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal, baik bagi perusahaan maupun negara.

Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional

RKAB juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menyelaraskan aktivitas pertambangan dengan kebijakan nasional. Dalam dokumen tersebut, pemerintah dapat melihat bagaimana perusahaan berkontribusi terhadap program hilirisasi mineral, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan tambang.

Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB, Kementerian ESDM memastikan bahwa setiap perusahaan tambang beroperasi secara bertanggung jawab, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta turut mendorong pembangunan ekonomi daerah.

Andri Doni menyebutkan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk berdialog dengan pelaku usaha, terutama jika ada kendala teknis atau tantangan lapangan yang dihadapi dalam proses penyusunan RKAB. Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak akan mengurangi ketegasan dalam menegakkan aturan.

Komitmen Keberlanjutan

Langkah Kementerian ESDM dalam mengatur jadwal pengajuan RKAB sejak Oktober 2025 merupakan bagian dari upaya menyusun kalender kerja pertambangan yang lebih tertata. Pemerintah berharap dengan adanya batas waktu yang jelas, semua pihak dapat mempersiapkan dokumen lebih baik.

Dari sisi industri, kepastian dalam proses perizinan tentu memberikan keuntungan. Dengan RKAB yang disetujui tepat waktu, perusahaan bisa merencanakan investasi dan aktivitas operasionalnya dengan lebih presisi. Hal ini sangat krusial, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek hilirisasi dan ekspansi.

Diharapkan pula bahwa penertiban pengajuan RKAB akan meningkatkan performa sektor pertambangan secara keseluruhan. Dengan perencanaan yang matang, sektor ini dapat tumbuh lebih berkelanjutan, kompetitif, dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Melalui langkah ini, Kementerian ESDM memperkuat peran sebagai pembina dan pengawas sektor tambang. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaya saing dan berwawasan masa depan.

Terkini