Kemenkes Dukung Investasi Asing Perkuat Kesehatan

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:43:31 WIB
Kemenkes Dukung Investasi Asing Perkuat Kesehatan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menegaskan bahwa aturan terkait investasi asing di sektor rumah sakit (RS) telah lama ada dan siap mendukung kemitraan dengan investor asing. Kebijakan ini semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto mengundang investor Uni Eropa untuk berpartisipasi dalam pembangunan RS di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen positif dalam meningkatkan infrastruktur kesehatan nasional serta mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa aturan untuk penanaman modal asing (PMA) secara penuh (100 persen) di rumah sakit sesungguhnya sudah berlaku sejak lama. Namun, untuk saat ini model investasi yang berjalan masih berbentuk patungan antara investor asing dan lokal. Belum ada rumah sakit yang sepenuhnya dikelola oleh investor asing, dan selama ini kerjasama investasi telah berjalan dengan baik, terutama di kawasan ekonomi khusus seperti Batam dan Bali.

Kemenkes melihat keberadaan investor asing di sektor rumah sakit sebagai sebuah peluang untuk memajukan manajemen dan layanan kesehatan di Tanah Air. Dengan pengalaman dan sumber daya yang dimiliki oleh investor asing, rumah sakit lokal dapat belajar dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Hal ini juga berpotensi menekan angka masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri sehingga devisa negara bisa lebih optimal digunakan dalam negeri. Investor akan melakukan analisis pasar dengan cermat, sehingga RS akan berdiri dan beroperasi di lokasi yang memiliki potensi pasar yang cukup.

Selain itu, Kemenkes juga tengah merancang aturan yang mengatur pemerataan layanan kesehatan. Misalnya, jika investor membangun rumah sakit di wilayah Jawa, maka ia juga wajib membangun fasilitas serupa di luar Jawa. Langkah ini bertujuan agar pemerataan akses layanan medis tidak hanya terkonsentrasi di wilayah-wilayah perkotaan tetapi juga di daerah-daerah yang masih kurang pelayanan kesehatan.

Praktisi kesehatan Tjandra Yoga Aditama turut memberikan pandangannya agar rumah sakit asing yang masuk ke Indonesia tidak hanya berorientasi pada segmen pasar tertentu, melainkan juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat. Dia menekankan pentingnya adanya program khusus yang melibatkan rumah sakit lokal agar pelayanan kesehatan semakin inklusif dan merata. Fokus juga harus diberikan pada pengembangan sumber daya manusia agar standar pelayanan di RS asing dan lokal bisa setara dan saling mendukung.

Kehadiran RS asing juga diharapkan bisa menjadi dorongan persaingan sehat di sektor kesehatan sehingga mendorong rumah sakit lokal untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan. Direktur Jenderal Azhar Jaya menuturkan bahwa persaingan yang sehat akan mendorong munculnya manajemen dan layanan yang lebih baik. Ini merupakan kesempatan untuk menjadikan industri kesehatan di Indonesia lebih kompetitif dan berkualitas.

Saat ini, Indonesia juga sedang giat membangun dan meningkatkan kelas rumah sakit pemerintah. Sebanyak 32 RS kelas D sedang ditingkatkan menjadi kelas C dengan pendanaan dari Kementerian Keuangan. Pembangunan ini diharapkan bisa memperkuat layanan kesehatan dasar dan memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat.

Peluang investasi di sektor kesehatan ini juga didukung oleh regulasi penanaman modal asing yang sudah mengakomodasi berbagai kebutuhan investasi di Indonesia. Pemerintah telah membuka berbagai sektor usaha bagi PT Penanaman Modal Asing (PMA) dengan persyaratan yang jelas, termasuk di bidang kesehatan. Investasi asing diwajibkan memiliki struktur permodalan sesuai aturan dan memenuhi ketentuan perizinan berbasis risiko yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kemenkes juga mencatat bahwa RS asing yang membuka cabang di Indonesia sudah berhasil menunjukkan kontribusi positif, terutama dalam peningkatan standar pelayanan. Contohnya di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, Bali, yang telah menjadi titik kerja sama rumah sakit lokal dengan dokter dan tenaga medis asing. Hal ini menandai peluang sekaligus tantangan untuk terus memperkuat layanan kesehatan nasional dengan kolaborasi internasional yang baik.

Selain itu, investasi rumah sakit juga merupakan peluang bisnis yang menarik dan semakin diminati oleh korporasi besar, termasuk yang sebelumnya tidak bergerak di bidang kesehatan. Ini membuktikan adanya kebutuhan yang masih besar terhadap infrastruktur dan perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Pemerataan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi fokus utama agar masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan yang lebih baik tanpa harus pergi ke luar negeri.

Sebagai penutup, langkah pemerintah membuka ruang investasi asing di sektor rumah sakit merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang luas. Dengan aturan yang jelas dan fokus pada pemerataan, sinergi antara investor asing dan lokal diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor kesehatan Indonesia secara global, memperkuat sistem layanan kesehatan nasional, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Kedepan, pengembangan layanan kesehatan dengan keterlibatan investor asing diharapkan tidak hanya membawa teknologi dan manajemen modern, tetapi juga mampu menciptakan akses layanan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan kesehatan nasional yang inklusif, terpercaya, dan berdaya saing.

Terkini