JAKARTA - Bantuan Sosial (Bansos) kembali hadir untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan rakyat melalui pencairan Tahap 3 Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dukungan ini menjadi kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pokok yang kian meningkat, Bansos menjadi solusi konkret yang memberi ketenangan bagi banyak kalangan.
Pencairan tahap ketiga ini mulai berlangsung sejak awal Juli dan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Alternatif lainnya, warga juga dapat mengambilnya melalui Kantor Pos sesuai mekanisme di daerah masing-masing.
Besaran Dana yang Diterima
Jumlah bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut ini rinciannya:
-Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap
-Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp750.000
-Siswa SD: Rp225.000
-Siswa SMP: Rp375.000
-Siswa SMA: Rp500.000
-Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000
Sedangkan untuk program BPNT, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk 3 bulan, yaitu total Rp600.000.
Dengan pencairan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan bantuan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga dan meningkatkan kualitas hidup.
Sepuluh Fakta Penting Seputar Bansos 2025
Berikut ini adalah sepuluh hal penting yang wajib diketahui oleh para penerima bansos PKH dan BPNT tahun ini:
-PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya. Tahap ketiga mencakup periode Juli hingga September 2025, dan tahap keempat akan berlangsung hingga akhir tahun.
-Jumlah dana yang diberikan bervariasi sesuai dengan kondisi dan kategori penerima, dengan nominal tertinggi mencapai Rp750.000.
-Penerima bisa mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
-Verifikasi ulang oleh pendamping sosial sangat penting, terutama bagi warga yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
-Penyaluran tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, kecuali melalui pendamping resmi yang memiliki surat kuasa sah, guna menghindari penyalahgunaan.
-Bantuan diberikan tanpa biaya apapun. Masyarakat diminta waspada terhadap calo atau pungutan liar.
-KPM yang tidak terdaftar di DTKS tidak bisa menerima bantuan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan data keluarga selalu diperbarui melalui Dukcapil dan sistem Kemensos.
-Pendamping sosial memiliki peran strategis, mulai dari verifikasi, distribusi surat undangan pencairan, hingga pendampingan langsung di lapangan.
-Kementerian Sosial secara aktif melakukan pembaruan data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, serta bekerja sama erat dengan pemerintah daerah.
-Jika ada kendala, penerima bisa menghubungi call center resmi atau mendatangi pendamping sosial terdekat untuk memperoleh informasi dan bantuan lanjutan.
Panduan Lengkap Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT
Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, sangat penting untuk mengetahui cara resmi memeriksa status pencairan. Pemerintah menyediakan layanan daring yang bisa diakses kapan saja melalui situs berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkah mudahnya:
-Buka situs tersebut melalui perangkat ponsel atau komputer.
-Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP Anda.
-Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-Ketik ulang kode captcha yang muncul di layar.
-Klik tombol “Cari Data”.
Hasil pencarian akan langsung menampilkan status Anda sebagai penerima bansos Tahap 3, lengkap dengan informasi pencairan. Jika Anda terdaftar, segera catat jadwal dan tempat pencairan sesuai instruksi resmi.
Pastikan Data Anda Valid dan Aktif
Apabila nama Anda belum tercantum sebagai penerima, jangan langsung panik. Bisa jadi data Anda belum diperbarui. Segera lakukan konfirmasi atau pengajuan ulang melalui:
-Kantor kelurahan setempat
-Dinas Sosial di kota/kabupaten Anda
-Pendamping sosial di lingkungan tempat tinggal
Langkah ini penting untuk memastikan Anda tercatat dalam DTKS dan memenuhi syarat sebagai KPM ke depannya.
Tetap Waspada, Jangan Terjebak Penipuan
Di tengah euforia pencairan bansos, selalu ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, penting untuk hanya percaya pada informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah seperti situs Kemensos, kantor kelurahan, atau pendamping sosial.
Ingat, tidak ada biaya dalam pengurusan dan pencairan bansos, serta seluruh proses dilakukan secara gratis dan transparan. Pemerintah berkomitmen menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan agar benar-benar sampai kepada yang berhak.
Dengan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga ini, pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk bangkit secara ekonomi. Manfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya dan terus aktif mencari informasi dari sumber resmi agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.