Kendaraan Jadi Lebih Ringan Berkat Insentif Pajak

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:37:28 WIB
Kendaraan Jadi Lebih Ringan Berkat Insentif Pajak

JAKARTA - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam mendukung masyarakat kembali diwujudkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dimulai sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, kebijakan ini menyasar berbagai lapisan warga, dengan perhatian khusus diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku usaha kecil yang menggunakan kendaraan roda tiga.

Program tahunan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk konkret keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pengguna kendaraan yang membutuhkan dukungan langsung.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa program pemutihan pajak merupakan wujud nyata dari kepedulian Pemprov Jatim terhadap masyarakat. Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.”

Program ini merujuk pada dua keputusan gubernur yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah dan pemberian keringanan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Melalui peraturan ini, diharapkan masyarakat bisa terbantu dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa beban tambahan yang berat.

Ragam Keringanan yang Ditawarkan

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa memperoleh berbagai manfaat, mulai dari pembebasan sanksi administratif, penghapusan PKB progresif, hingga bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, dengan catatan tertentu.

Pemprov Jatim merancang program ini secara inklusif, menyasar kalangan wajib pajak yang paling terdampak atau memiliki kontribusi besar dalam aktivitas ekonomi harian, termasuk para ojol dan pelaku usaha mikro. Selain itu, warga yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) juga menjadi sasaran utama dari program ini.

“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujar Khofifah menambahkan.

Langkah ini tidak hanya memberi kelegaan secara finansial, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi kelompok masyarakat pekerja lapangan yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada kendaraan bermotor.

Mendorong Efisiensi dan Kepatuhan

Menurut data yang dihimpun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sekitar 878.392 objek pajak yang diperkirakan akan memanfaatkan fasilitas ini. Nilai pembebasan pajaknya sendiri ditaksir mencapai Rp13,68 miliar, sementara potensi penerimaan daerah justru tetap tinggi, yakni bisa mencapai Rp231,03 miliar.

Hal ini membuktikan bahwa meski memberi keringanan, kebijakan ini tidak merugikan keuangan daerah. Sebaliknya, program ini justru menjadi solusi strategis dalam memperkuat basis pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan menghapus hambatan berupa denda atau beban tunggakan masa lalu, Pemprov Jatim berharap masyarakat dapat lebih aktif melakukan pembayaran tepat waktu ke depan.

Layanan Digital dan Akses Mudah

Masyarakat kini juga dimudahkan melalui berbagai saluran pembayaran pajak yang semakin terintegrasi secara digital. Berbagai gerai dan platform daring telah tersedia, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan publik terus dikembangkan untuk meningkatkan kenyamanan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas pemilik sesuai ketentuan, lalu mengikuti prosedur yang tersedia di layanan online atau langsung ke Samsat terdekat.

Diperluas Hingga Akhir Tahun

Tidak hanya sampai akhir Agustus, Pemprov Jatim juga mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025. Kebijakan ini memperpanjang masa pemberian keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Keringanan ini berlaku untuk dua kelompok utama, yakni kendaraan umum bersubsidi yang tidak mengalami kenaikan pajak dan kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan, tetapi tetap mendapat pengurangan serupa.

Keputusan ini membuka kesempatan yang lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara ringan dan terjangkau hingga penghujung tahun.

Komitmen Sosial dan Ekonomi

Dengan menyusun program yang berpihak pada kelompok rentan dan berpenghasilan menengah ke bawah, Pemprov Jatim tidak hanya memberikan solusi praktis atas persoalan administrasi, tetapi juga memperkuat komitmennya dalam menciptakan pemerataan dan keadilan ekonomi.

Bagi pengemudi ojol dan pelaku usaha kecil, kendaraan bukan sekadar alat transportasi, melainkan penopang utama kehidupan sehari-hari. Program seperti ini memberi mereka ruang bernapas di tengah dinamika ekonomi yang tidak selalu stabil.

Kehadiran program pemutihan pajak kendaraan ini pun dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah positif yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan secara inklusif, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bukan sekadar insentif administratif, melainkan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah kepada rakyatnya. Melalui kebijakan ini, roda ekonomi kecil terus dipacu, semangat pelaku usaha mikro kembali bergairah, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik makin meningkat.

Kebijakan seperti ini bukan hanya menghapus angka di atas kertas, tetapi juga membuka jalan bagi mobilitas, produktivitas, dan harapan masyarakat yang hidupnya bertumpu pada kendaraan.

Terkini