JAKARTA - Keselamatan menjadi aspek krusial dalam setiap perjalanan, termasuk dalam moda transportasi kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus memperkuat pesan tersebut kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Baru-baru ini, insiden di wilayah Sumatera Barat kembali menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan kereta api.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dan kereta api kembali terjadi di jalur antara Stasiun Naras dan Stasiun Pariaman. Sebuah kendaraan jenis Suzuki Ertiga hitam menemper KA B7 Pariaman Ekspres pada Sabtu pukul 14.23 WIB di KM 59+9/10. Meskipun masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang, kendaraan tetap melaju dan benturan pun tak dapat dihindari.
Perlintasan tempat kejadian tersebut merupakan perlintasan tidak resmi yang juga tidak dijaga. Dalam kondisi seperti ini, kesadaran dari pengguna jalan menjadi faktor utama dalam menjamin keselamatan. PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya insiden tersebut dan kembali menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Imbauan PT KAI untuk Prioritaskan Keselamatan
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan tersebut. Menurutnya, insiden ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya merugikan pelanggar, tetapi juga PT KAI. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Reza, Senin, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak pengguna jalan yang kerap mengabaikan sinyal atau palang pintu di perlintasan. Padahal, aturan mengenai perlintasan sebidang sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga penumpang dan operasional kereta api.
Aturan yang Harus Dipatuhi di Perlintasan Kereta Api
PT KAI kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Reza pun menegaskan beberapa hal yang wajib dilakukan pengendara:
-Mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan.
-Berhenti sejenak, lalu menengok ke kiri dan kanan sebelum melintas.
-Tidak menerobos palang pintu yang mulai menutup.
-Mengutamakan kereta api dan pengguna jalan yang lebih dahulu melintas.
Empat poin sederhana ini bisa menjadi penentu keselamatan banyak orang. Sayangnya, sebagian masyarakat masih menganggap enteng pentingnya prosedur tersebut.
Sanksi Bagi Pelanggar, Demi Penegakan Disiplin
Selain edukasi, regulasi juga hadir untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. PT KAI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan perlintasan memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Merujuk pada Pasal 296 UU Lalu Lintas, pengemudi yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu sudah ditutup dapat dikenai pidana kurungan selama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Tak hanya itu, Pasal 310 UU Lalu Lintas juga menyebutkan sanksi berat bagi mereka yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta bila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian.
Reza menekankan bahwa mayoritas kecelakaan sebenarnya dapat dicegah apabila pengguna jalan mematuhi aturan yang ada. “Setiap kecelakaan di perlintasan sebidang hampir selalu bisa dicegah jika pengguna jalan mematuhi aturan yang ada. Mari kita utamakan keselamatan,” tutup Reza.
Edukasi yang Terus Ditingkatkan
Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau operator semata. Semua lapisan masyarakat perlu terlibat aktif, mulai dari mematuhi rambu-rambu hingga menjaga fasilitas umum seperti palang perlintasan.
PT KAI secara konsisten melakukan berbagai program sosialisasi di berbagai wilayah, termasuk di titik-titik rawan yang sering terjadi pelanggaran. Kampanye keselamatan, pemasangan rambu tambahan, hingga kerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian terus digalakkan untuk menekan angka pelanggaran.
Di samping itu, PT KAI juga mendorong peran serta komunitas masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan, terutama di sekitar kawasan perlintasan tidak resmi. Langkah preventif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya memprioritaskan keselamatan.
Peran Masyarakat Sangat Vital
Dengan panjang lintasan rel yang tersebar di berbagai wilayah, tidak semua perlintasan bisa dijaga secara langsung. Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk memahami bahwa keselamatan berawal dari sikap waspada dan disiplin masing-masing individu.
Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan biasa. Inilah mengapa jalur kereta menjadi prioritas yang wajib dipatuhi. Sejalan dengan semangat KAI dalam meningkatkan pelayanan dan keselamatan, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas risiko.
Sebagai bagian dari ekosistem transportasi nasional, PT KAI terus berkomitmen untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya bersama. Momen-momen seperti ini menjadi pengingat bahwa kepedulian terhadap aturan bukan hanya urusan pribadi, melainkan tanggung jawab kita semua.