JAKARTA - Kepercayaan baru disematkan kepada PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) setelah secara resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penunjukan ini menjadi tonggak penting bagi BCA Syariah dalam memperluas kontribusinya terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 600 Tahun 2025, yang menetapkan BCA Syariah sebagai institusi yang berwenang menerima, mengelola, dan menyalurkan dana wakaf uang dari masyarakat. Penyerahan keputusan tersebut turut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak BCA Syariah dan Kementerian Agama di Jakarta.
Dalam siaran persnya, Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, menyambut baik amanah yang diberikan tersebut. Ia menyebut bahwa status sebagai LKS PWU merupakan wujud kepercayaan sekaligus tantangan untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. “Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ungkap Yuli.
Penunjukan ini secara langsung memperkuat posisi BCA Syariah dalam lanskap perbankan syariah nasional, khususnya dalam aspek pengelolaan dana wakaf uang yang masih memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal. Untuk itu, BCA Syariah berkomitmen memperkuat fondasi dan sistem tata kelola wakaf melalui pengembangan produk dan layanan berbasis syariah.
Selain itu, langkah-langkah strategis juga akan diambil dengan menjalin sinergi bersama lembaga-lembaga filantropi Islam seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), serta melakukan pendekatan edukatif dan literatif kepada publik agar kesadaran terhadap potensi wakaf meningkat.
Menurut Yuli, kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah tidak lepas dari integritas dan track record profesionalisme yang selama ini dijalankan oleh BCA Syariah. “BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” lanjutnya.
Ke depan, Yuli juga menyampaikan bahwa transformasi digital dan inovasi layanan tetap menjadi fokus utama BCA Syariah dalam memaksimalkan potensi wakaf uang. Ia menilai wakaf uang bukan hanya instrumen sosial, tapi juga bisa menjadi katalisator pembangunan ekonomi berbasis syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Penunjukan ini juga menjadi bagian dari visi BCA Syariah untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan ekosistem keuangan syariah nasional yang lebih kokoh, adil, dan berdaya saing tinggi. Terlebih, sektor wakaf uang yang masih memiliki ruang tumbuh yang besar bisa menjadi sarana redistribusi kekayaan yang efektif serta alat pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM.
Dalam konteks ini, BCA Syariah akan memainkan peran sebagai jembatan antara masyarakat wakif dengan nazhir atau pengelola wakaf profesional, guna memastikan dana yang disalurkan dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat jangka panjang.
Penunjukan sebagai LKS PWU juga melengkapi deretan kinerja positif yang ditorehkan oleh BCA Syariah sepanjang tahun ini. Sebelumnya, BCA Syariah mencatat penyaluran pembiayaan UMKM menembus Rp1,5 triliun. Angka tersebut mencerminkan komitmen perseroan dalam mendukung sektor riil dan memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah melalui skema pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.
Tak hanya itu, BCA Syariah juga berhasil membukukan pembiayaan emas sebesar Rp304 miliar hingga, menunjukkan minat masyarakat yang tinggi terhadap instrumen syariah berbasis logam mulia, sekaligus memperkuat diversifikasi produk yang ditawarkan bank tersebut.
Dengan kapabilitas yang telah teruji dan strategi pengembangan yang terarah, BCA Syariah optimistis dapat mengelola dana wakaf uang secara amanah, produktif, dan transparan. Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama ini diharapkan menjadi langkah besar dalam memperluas peran serta sektor perbankan syariah dalam pembangunan nasional.
Melalui dukungan berbagai pihak dan kerja sama lintas lembaga, BCA Syariah bertekad menjadikan pengelolaan wakaf uang sebagai pilar baru dalam menciptakan kemanfaatan sosial yang merata, berkelanjutan, dan sejalan dengan nilai-nilai syariah.