Pajak Lebih Mudah Lewat Gawai

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:35:57 WIB
Pajak Lebih Mudah Lewat Gawai

JAKARTA - Transformasi digital kian menyentuh banyak aspek kehidupan, termasuk dalam urusan perpajakan. Kini, wajib pajak tak perlu lagi antre di kantor pajak atau mengisi formulir manual berlembar-lembar. Semuanya bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan berkat kehadiran aplikasi M-Pajak yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aplikasi ini sudah dirilis sejak tahun 2021, namun versi terbarunya yang dikenal dengan M Pajak 2.0.4 menawarkan pengalaman lebih lengkap dan ramah pengguna. Dengan satu unduhan dari AppStore maupun PlayStore, berbagai urusan perpajakan bisa ditangani kapan pun dan di mana pun.

Langkah DJP dalam merilis M-Pajak merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan perpajakan berbasis teknologi. Platform ini bukan hanya menjawab tantangan era digital, tetapi juga menghilangkan sekat-sekat kerumitan birokrasi yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat ketika mengurus pajak.

Semua dalam Satu Aplikasi

Aplikasi M-Pajak menghadirkan berbagai fitur penting yang memudahkan wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Di antaranya adalah fitur untuk melihat riwayat perpajakan, informasi terkini soal pajak, hingga pengingat tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak.

Tak hanya itu, M-Pajak juga menyediakan NPWP digital, fitur pencatatan omzet, kalkulasi PPh terutang, hingga pencarian lokasi kantor pajak terdekat. Kehadiran fitur-fitur ini membuat aplikasi tersebut menjadi solusi komprehensif bagi masyarakat yang ingin lebih tertib pajak tanpa kerepotan.

Inovasi ini sangat relevan bagi masyarakat urban yang akrab dengan teknologi, serta pelaku usaha yang menginginkan kemudahan dan efisiensi.

Fitur Terbaru Lebih Responsif

Di versi terbarunya, M-Pajak menghadirkan sejumlah fitur tambahan yang menjadikan layanan semakin cepat, efisien, dan menyeluruh. Salah satu yang paling diandalkan adalah pembuatan Kode Billing secara mandiri.

Dengan fitur ini, pengguna tak perlu lagi mengunjungi kantor pajak untuk mendapatkan kode pembayaran. Cukup masuk ke aplikasi, pilih menu billing, isi data yang diminta, dan kode billing langsung muncul serta siap dibayarkan melalui internet banking.

Tak hanya itu, DJP juga menyematkan layanan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), SKF (Surat Keterangan Fiskal), dan Suket PP 55 secara daring. Wajib pajak kini bisa mengajukan surat-surat tersebut tanpa harus keluar rumah.

Akses terhadap peraturan pajak terbaru juga tersedia melalui aplikasi ini. Masyarakat dapat melihat status dan isi dari regulasi perpajakan terkini secara cepat dan langsung, tanpa harus menelusuri situs web DJP secara manual.

Tak kalah penting, ada fitur verifikasi dokumen resmi dari DJP melalui pemindaian QR code. Ini berguna untuk memastikan keaslian dokumen perpajakan yang diterima atau diunggah.

Akses Mudah, Pelayanan Cepat

Kebutuhan akan layanan cepat dan responsif juga dijawab dengan fitur Live Chat Kring Pajak 1500200. Pengguna bisa berkonsultasi langsung dengan petugas DJP melalui chat dalam aplikasi tanpa harus mengantre atau menunggu lama.

Masih dalam konteks kemudahan, M-Pajak juga menyediakan layanan pemulihan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika pengguna lupa EFIN, proses pemulihannya bisa dilakukan langsung dari aplikasi tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.

Semua fitur yang ada ini saling terintegrasi untuk menunjang kemudahan dalam pelaporan, pembayaran, dan konsultasi perpajakan secara mandiri dan digital.

Cara Cepat Buat Kode Billing

Salah satu fitur yang paling dicari adalah pembuatan Kode Billing. Prosedurnya sangat sederhana:

-Unduh aplikasi M-Pajak dari AppStore atau PlayStore.

-Buka aplikasi dan pilih menu Billing.

-Isi data pembayaran sesuai kebutuhan pajak.

-Kode billing akan otomatis muncul.

-Gunakan kode tersebut untuk pembayaran melalui layanan perbankan daring.

-Semua langkah ini bisa diselesaikan dalam beberapa menit, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

Terus Melaju Menuju Sistem Pajak Modern

Langkah DJP dalam mengembangkan dan memperbarui aplikasi M-Pajak bukan hanya menunjukkan respons cepat terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga menandai komitmen lembaga ini dalam mendorong reformasi administrasi pajak.

Transformasi digital ini diharapkan mampu memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan, terutama dari kalangan muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semakin akrab dengan perangkat digital.

Dengan gawai di tangan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan pajak. Semua informasi, hitung-hitungan, hingga konsultasi bisa dilakukan kapan saja.

Lebih dari sekadar aplikasi, M-Pajak menjadi representasi upaya DJP dalam membangun kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Jika tren inovasi ini terus berlanjut, ke depan mengurus pajak bukan hanya jadi lebih mudah, tetapi juga bisa menjadi kebiasaan yang ringan, cepat, dan menyenangkan.

Terkini